PALU — Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, membuka kegiatan Evaluasi Bahasa Indonesia bagi Lembaga Satuan Pendidikan di Kota Palu, Kamis (24/9/2026). Kegiatan yang digelar Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah itu berlangsung di Aula Kantor BPSDM Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan S. Parman.
Dalam sambutannya, Sekda menyampaikan apresiasi kepada Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah yang telah melaksanakan kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya bersama meningkatkan kualitas penggunaan Bahasa Indonesia di lingkungan satuan pendidikan.
"Atas nama Pemerintah Kota Palu, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah yang telah melaksanakan kegiatan ini," ujar Sekda.
Bahasa Indonesia sebagai Identitas Bangsa, Bukan Sekadar Alat Komunikasi
Menurut Sekda, Bahasa Indonesia bukan hanya menjadi alat komunikasi, tetapi juga merupakan bagian penting dari identitas dan jati diri bangsa. Karena itu, penggunaan Bahasa Indonesia secara baik, benar, tertib, dan sesuai kaidah memiliki arti penting, khususnya dalam lingkungan pendidikan.
Satuan pendidikan dinilai sebagai ruang strategis dalam membentuk kebiasaan berbahasa generasi muda. Apa yang dilihat, dibaca, didengar, dan digunakan peserta didik di lingkungan sekolah akan turut membentuk karakter serta budaya komunikasi mereka.
"Penggunaan bahasa Indonesia tidak hanya perlu diperhatikan dalam proses pembelajaran di dalam kelas, tetapi juga dalam berbagai bentuk komunikasi kelembagaan, termasuk bahasa pada ruang publik di lingkungan sekolah maupun dokumen resmi satuan pendidikan," jelas Sekda.
Nama Ruangan hingga Surat Dinas Masuk Sasaran Evaluasi
Sekda berharap penggunaan Bahasa Indonesia dapat diterapkan secara tepat pada berbagai bentuk komunikasi di lingkungan sekolah. Mulai dari nama ruangan, papan informasi, petunjuk, spanduk, pengumuman, surat dinas, dokumen kelembagaan, hingga bentuk komunikasi resmi lainnya.
Pengutamaan Bahasa Indonesia telah memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Aturan itu diperkuat secara teknis melalui Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.
Dengan dasar itu, upaya pengutamaan Bahasa Indonesia bukan sekadar persoalan pemilihan kata atau tata bahasa. Menurut Sekda, hal itu merupakan bagian dari pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus upaya menjaga martabat bahasa nasional.
Evaluasi sebagai Sarana Pembinaan, Bukan Mencari Kesalahan
Irmayanti menegaskan bahwa evaluasi yang dilaksanakan tidak semestinya dimaknai sebagai kegiatan untuk mencari kekurangan atau kesalahan semata.
"Justru sebaliknya, kegiatan ini harus menjadi sarana pembinaan, perbaikan, dan peningkatan kualitas tata kelola kebahasaan di lingkungan satuan pendidikan," kata Sekda.
Sebelum memasuki tahap evaluasi, telah dilakukan sejumlah tahapan, mulai dari sosialisasi, pemantauan, hingga pembinaan penggunaan bahasa pada lembaga satuan pendidikan. Tahapan itu mencakup penggunaan bahasa di ruang publik maupun dalam dokumen resmi lembaga pendidikan.
Menurut Sekda, proses tersebut penting karena perubahan tidak dapat dilakukan secara instan. Diperlukan pemahaman, pendampingan, evaluasi, serta komitmen bersama agar penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar dapat menjadi budaya di lingkungan pendidikan.
Hasil Evaluasi Diminta Ditindaklanjuti secara Konkret
Sekda berharap kegiatan evaluasi dapat memberikan gambaran objektif mengenai kondisi penggunaan Bahasa Indonesia pada satuan pendidikan di Kota Palu. Jika masih ditemukan hal-hal yang perlu diperbaiki, ia mengajak seluruh pihak menjadikannya sebagai bahan evaluasi dan pembelajaran bersama.
"Kepada para kepala satuan pendidikan, saya mengajak agar hasil evaluasi nantinya dapat ditindaklanjuti secara konkret. Mulai dari penataan bahasa pada ruang publik sekolah, penyempurnaan dokumen resmi, hingga membangun budaya berbahasa yang baik di kalangan peserta didik dan seluruh warga sekolah," ungkap Sekda.
Sinergi antara Pemerintah Kota Palu, Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah, dan seluruh satuan pendidikan diharapkan terus diperkuat. Pengutamaan Bahasa Indonesia dinilai bukan hanya tanggung jawab guru Bahasa Indonesia atau lembaga kebahasaan, melainkan tanggung jawab bersama.
Menimbang Bahasa Asing dan Bahasa Daerah di Era Digital
Di tengah perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang cepat, generasi muda berhadapan dengan beragam istilah asing, bahasa pergaulan, serta budaya komunikasi digital.
"Kita tidak perlu menutup diri terhadap perkembangan tersebut. Namun, kita harus memastikan bahwa keterbukaan terhadap bahasa dan budaya global tidak menghilangkan kecintaan kita terhadap bahasa Indonesia," ujar Sekda.
Sekolah diharapkan menjadi ruang yang menanamkan pemahaman kepada peserta didik bahwa menguasai bahasa asing merupakan sebuah keunggulan, mengenal bahasa daerah merupakan bagian dari kekayaan budaya, dan mencintai Bahasa Indonesia adalah wujud jati diri sebagai bangsa.