PALU — Dua tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulteng bergerak serempak pada Kamis pekan lalu. Satu tim menggeledah KSOP Kelas II Teluk Palu, sementara tim lain menyisir rumah eks Kepala Bapenda Donggala periode 2019–2023. Kedua lokasi berada dalam satu hari penyisiran berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Palu.
Dua Perkara, Tiga Perusahaan yang Disorot
Perkara pertama menyangkut dugaan korupsi aktivitas pertambangan tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang dilakukan PT Kaltim Khatulistiwa. Perkara kedua terkait dugaan penyimpangan pemungutan pajak daerah pada tambang PT Batu Alam Sumber Sejahtera (BASS) dan PT Juyomi Sinar Labuan.
Dari penggeledahan di KSOP, penyidik menyita dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) milik tiga perusahaan tersebut. Dua unit telepon seluler milik staf Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut serta Usaha Kepelabuhanan juga diamankan untuk pemeriksaan digital forensik.
Dokumen dan Ponsel Jadi Kunci Pembuktian
Penyidik menyasar sejumlah ruangan di KSOP, mulai dari Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli, Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut, hingga ruang Kepala KSOP dan ruang arsip. Dokumen SPB yang disita akan dicocokkan dengan data pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sementara itu, dua ponsel yang disita akan ditelusuri jejak komunikasi terkait penerbitan SPB, aktivitas pengangkutan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta penggunaan sistem INAPORTNET. Barang bukti elektronik ini diharapkan mengungkap pola komunikasi antar pihak yang diduga terlibat.
Rumah Eks Kepala Bapenda Donggala Digeledah
Di lokasi terpisah, penyidik menggeledah rumah mantan Kepala Bapenda Donggala. Tim memeriksa ruang tamu dan ruang penyimpanan dokumen. Sejumlah kwitansi pembayaran dan dokumen administrasi lainnya diamankan sebagai barang bukti.
Dokumen tersebut akan disinkronkan dengan alat bukti lain untuk mendalami mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pengelolaan pajak daerah dari kegiatan pertambangan yang menjadi objek penyidikan.
Kata Kasi Penkum: Memperkuat Konstruksi Perkara
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, menyatakan bahwa penggeledahan dan penyitaan ini bertujuan melengkapi alat bukti. “Penggeledahan dan penyitaan dilakukan guna melengkapi alat bukti, memperoleh gambaran yang utuh mengenai konstruksi perkara, menguji kesesuaian keterangan saksi dengan dokumen yang diperoleh, serta memperjelas peran masing-masing pihak yang diduga terlibat,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (26/6).
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih mendalami dua perkara tersebut secara paralel. Belum ada keterangan resmi mengenai jumlah kerugian negara atau penetapan tersangka.