Pencarian

Satgas PASTI Tindak 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Aset Digital Ilegal, Dana Korban Rp 638,9 Miliar Diblokir

Kamis, 25 Juni 2026 • 23:07:54 WIB
Satgas PASTI Tindak 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Aset Digital Ilegal, Dana Korban Rp 638,9 Miliar Diblokir
Satgas PASTI menutup 27 entitas gadai ilegal dan 228 pedagang aset digital tanpa izin sepanjang 2024.

JAKARTA — Satgas PASTI mengumumkan penghentian operasi 27 entitas gadai ilegal dan 228 pedagang aset digital ilegal yang beroperasi tanpa izin di berbagai wilayah, termasuk Sulawesi Tengah. Langkah ini merupakan bagian dari patroli siber yang berlangsung sepanjang tahun 2024.

Selain menutup akses bisnis ilegal tersebut, Satgas juga memblokir dana hasil penipuan yang mencapai Rp 638,9 miliar. Dana itu berasal dari korban yang terjebak skema investasi bodong dan pinjaman online ilegal.

Modus Pelaku: Gadai Ilegal dan Jual Aset Digital Tanpa Izin

Berdasarkan data Satgas PASTI, 27 entitas gadai ilegal itu menjalankan praktik pinjaman dengan bunga mencekik dan tanpa pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara itu, 228 pedagang aset digital ilegal menjual produk kripto dan token tanpa registrasi resmi.

“Mereka memanfaatkan celah regulasi dan minimnya literasi keuangan masyarakat. Korban diiming-imingi keuntungan besar dalam waktu singkat,” kata Kepala Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Dana Korban Rp 638,9 Miliar Diblokir, Begini Nasibnya

Dana yang diblokir sebesar Rp 638,9 miliar saat ini masih dalam proses identifikasi dan verifikasi. Satgas PASTI bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana dan mengembalikannya kepada korban yang sah.

Proses pengembalian, menurut Hudiyanto, memerlukan waktu karena harus melalui mekanisme hukum. Korban diminta melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui portal resmi Satgas PASTI.

Apa Langkah Satgas PASTI Selanjutnya?

Satgas PASTI akan terus memperluas pengawasan ke sektor gadai dan aset digital di daerah-daerah rawan, termasuk Sulawesi Tengah. Masyarakat diminta waspada terhadap tawaran pinjaman instan dan investasi kripto yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.

“Kami imbau warga untuk selalu mengecek legalitas perusahaan melalui laman resmi OJK atau Satgas PASTI. Jangan mudah tergiur bunga rendah atau bonus besar,” tegas Hudiyanto.

Satgas juga menggandeng pemerintah daerah untuk mengedukasi pelaku UMKM agar tidak terjebak pinjaman online ilegal yang kerap menyasar pedagang kecil.

Bagikan
Sumber: radarpalu.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks