Pencarian

Sulawesi Tengah Kembali Pertanyakan Keadilan DBH Tambang usai Morowali dan Morut Tak Masuk Daftar Pengolah Nikel Kepmen ESDM 2026

Kamis, 25 Juni 2026 • 23:03:01 WIB
Sulawesi Tengah Kembali Pertanyakan Keadilan DBH Tambang usai Morowali dan Morut Tak Masuk Daftar Pengolah Nikel Kepmen ESDM 2026
Morowali dan Morowali Utara tidak masuk daftar daerah pengolah nikel versi Kepmen ESDM 157/2026.

PALU — Dua kabupaten penghasil nikel terbesar di Sulawesi Tengah, Morowali dan Morowali Utara, resmi tidak masuk dalam daftar daerah pengolah nikel versi Kepmen ESDM 157/2026. Kebijakan ini memicu kekecewaan di tingkat provinsi karena berpotensi menghilangkan hak daerah atas Dana Bagi Hasil (DBH) tambang yang selama ini diperjuangkan.

Padahal, kawasan tersebut menyumbang sebagian besar produksi nikel nasional melalui kawasan industri di Morowali yang dikenal sebagai Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Tanpa status sebagai daerah pengolah, Pemprov Sulteng kehilangan dasar hukum untuk menuntut porsi DBH yang lebih besar dari hasil hilirisasi nikel.

Mengapa Morowali dan Morut Dicoret?

Kepmen ESDM 157/2026 menetapkan sejumlah daerah sebagai lokasi pengolahan dan pemurnian nikel. Namun, Morowali dan Morut tidak masuk dalam daftar tersebut meski pabrik pengolahan nikel (smelter) beroperasi besar-besaran di sana. Pemerintah pusat dinilai lebih memprioritaskan daerah lain yang memiliki fasilitas pemurnian terintegrasi.

Keputusan ini disebut sebagai bentuk penghinaan diam-diam terhadap Sulawesi Tengah. "Kami hanya diminta jadi pemasok bahan mentah, sementara nilai tambahnya dinikmati daerah lain," ujar pejabat Pemprov Sulteng yang enggan disebut namanya.

Dampak: Ratusan Triliun Rupiah Hilang

Tanpa status daerah pengolah, Sulteng tidak berhak menerima DBH dari hasil penjualan nikel olahan. Padahal, nilai ekspor nikel dari Morowali dan Morut mencapai puluhan triliun rupiah per tahun. Akibatnya, pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tambang hanya mengalir dalam jumlah kecil berupa pajak dan royalti.

Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai Kepmen ESDM 157/2026 bertentangan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. "Ini soal keadilan. Sulteng hanya jadi penonton di rumah sendiri," kata pengamat ekonomi dari Universitas Tadulako, Ahmad Zainuddin.

Langkah Pemprov Sulteng Selanjutnya

Pemprov Sulteng berencana mengirimkan surat keberatan resmi ke Kementerian ESDM dan DPR RI. Gubernur juga meminta kajian ulang atas Kepmen tersebut melalui jalur hukum, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung. "Kami tidak akan diam. Ini menyangkut masa depan 3 juta warga Sulteng," tegas Kepala Dinas ESDM Sulteng.

Selain itu, Pemprov akan menggalang dukungan dari DPRD dan tokoh masyarakat untuk mendesak

Bagikan
Sumber: radarpalu.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks