Pencarian

Bareskrim Tahan Eks Pejabat OJK di Kasus Pinjaman Fiktif PT Dana Syariah Indonesia, Kerugian Korban Terus Dilacak

Sabtu, 20 Juni 2026 • 13:43:31 WIB
Bareskrim Tahan Eks Pejabat OJK di Kasus Pinjaman Fiktif PT Dana Syariah Indonesia, Kerugian Korban Terus Dilacak
Bareskrim resmi menahan FH, eks pejabat OJK, terkait kasus pinjaman fiktif PT Dana Syariah Indonesia.

SULAWESI TENGAH — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memperluas jaring dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Tersangka terbaru, FH, resmi ditahan di Rutan Bareskrim terhitung sejak 19 Juni hingga 8 Juli 2026.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyatakan FH ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi lima alat bukti yang sah. “Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka FH, terhadap tersangka FH kemudian dilakukan upaya paksa penahanan,” kata Ade Safri dalam keterangan yang diterima ANTARA, Sabtu (20/6).

Peran FH dan Latar Belakangnya di OJK hingga BEI

FH bukan wajah baru di sektor jasa keuangan. Ia tercatat pernah menjabat sebagai Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2014–2017, Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK periode 2017–2018, serta Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2018–2022. Dalam struktur PT DSI, FH berperan sebagai founder dan advisor.

Pemeriksaan terhadap FH berlangsung intensif. Dipanggil sebagai tersangka pada Jumat (19/6) pukul 11.00 WIB, penyidik mengajukan 79 pertanyaan hingga selesai sekitar pukul 21.00 WIB. FH menjalani pemeriksaan dengan didampingi kuasa hukumnya.

Modus Proyek Fiktif dan Jerat Pasal Berlapis

PT DSI diduga menjalankan praktik penyaluran dana masyarakat dengan memanfaatkan data peminjam (borrower) eksisting untuk proyek fiktif. Praktik ini berlangsung sejak 2018 hingga 2025. Penyidik menjerat FH dan para tersangka lainnya dengan pasal berlapis: penggelapan, penipuan, tindak pidana di sektor jasa keuangan, tindak pidana melalui media elektronik, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain FH, penyidik sebelumnya telah menetapkan empat tersangka lain, yakni TA, MY, ARL, dan AS. Berkas perkara tiga tersangka—TA, MY, dan ARL—dinyatakan lengkap (P21) dan telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum pada 9 Juni 2026. Sementara itu, pemberkasan untuk tersangka AS, FH, dan tersangka korporasi masih berjalan simultan melalui koordinasi dengan Kejaksaan Agung.

Penelusuran Aset dan Upaya Restitusi bagi Korban

Bareskrim tidak hanya fokus pada penahanan tersangka. Penyidik mengoptimalkan penelusuran aset dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), OJK, Korlantas Polri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan instansi terkait. Langkah ini ditempuh untuk mendukung pemulihan kerugian korban.

“Penyidik juga akan terus berkoordinasi efektif dengan JPU dan LPSK terkait proses permohonan restitusi yang diajukan oleh para korban perkara PT DSI kepada LPSK,” ujar Ade Safri. Ia menambahkan, penyidik memfasilitasi para korban agar hak-haknya dapat terpenuhi melalui mekanisme restitusi.

Kasus ini menjadi pengingat atas celah pengawasan di sektor keuangan digital, terutama yang melibatkan mantan pejabat regulator. Publik masih menunggu pengungkapan total kerugian dan jumlah korban yang terdampak oleh praktik PT DSI selama tujuh tahun terakhir.

Bagikan
Sumber: voi.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks