Pencarian

KPK Periksa 20 Lebih Direktur Forwarder untuk Dalami Aliran Suap ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 02 Juni 2026 • 13:32:44 WIB
KPK Periksa 20 Lebih Direktur Forwarder untuk Dalami Aliran Suap ke Pejabat Bea Cukai
KPK memeriksa lebih dari 20 direktur forwarder dari pelabuhan di seluruh Indonesia terkait dugaan suap.

SULAWESI TENGAH — Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, penyidik telah memanggil para direktur forwarder dari sejumlah pelabuhan laut dan udara. "Jadi sedang kita dalami, masing-masing ada sekitar 20-an lebih, lah, ya forwarder itu di seluruh Indonesia, di setiap pelabuhan," ujar Asep di Jakarta, Selasa (2/6).

Modus Mobil Mewah dan Perluasan Pemeriksaan ke Luar Jakarta

KPK menduga modus suap tidak hanya dilakukan oleh PT Blueray Cargo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menemukan indikasi importir lain yang memberikan fasilitas kendaraan kepada oknum pejabat Bea Cukai. Pendalaman kasus ini pun tak terbatas di Jakarta.

Asep menyebut tim penyidik telah bergerak ke Surabaya dan Semarang. "Ada juga yang dari Madura dan lain-lain. Ini kan dikaitkan dengan cukainya," katanya. Sebelumnya, KPK memeriksa Ign. Denny Narendra sebagai saksi pada Senin (25/5) untuk mengusut aliran gratifikasi tersebut.

Enam Tersangka Awal dan Tersangka Baru dari Internal DJBC

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari lalu. Enam tersangka diumumkan saat itu, termasuk Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-2026, Rizal. Selain Rizal, KPK menetapkan Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan, pemilik PT Blueray John Field, serta dua staf PT Blueray, Andri dan Dedy Kurniawan.

KPK menduga pemufakatan jahat terjadi pada Oktober 2025. Orlando dan Sisprian bersama John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan diduga mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

Belum lama ini, KPK kembali menetapkan tersangka baru. Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo ditangkap di kantor pusat DJBC Jakarta Timur pada Kamis (26/2). Budiman diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai serta importir sejak November 2024.

Jerat Pasal untuk Tersangka Baru

Atas perbuatannya, Budiman disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KPK terus mendalami keterlibatan pihak lain dan memperluas penyidikan ke daerah-daerah sentra impor di Pulau Jawa.

Bagikan
Sumber: voi.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks