Pencarian

KPID Sulteng dan DP3A Perkuat Sinergi Awasi Isi Siaran Ramah Perempuan dan Anak di Palu

Rabu, 27 Mei 2026 • 13:18:07 WIB
KPID Sulteng dan DP3A Perkuat Sinergi Awasi Isi Siaran Ramah Perempuan dan Anak di Palu
Ketua KPID Sulteng dan DP3A memperkuat sinergi pengawasan isi siaran ramah perempuan dan anak di Palu.

PALU — Ketua KPID Sulawesi Tengah, Andi Kaimuddin, menyebut pertemuan dengan jajaran DP3A sebagai langkah strategis untuk menciptakan ekosistem penyiaran yang sehat. Ia menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap isi siaran yang tidak hanya menghibur, tetapi juga mendidik dan melindungi kepentingan publik, khususnya perempuan dan anak.

“Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi dan koordinasi antar lembaga guna mendukung pengawasan isi siaran yang sehat, edukatif, ramah perempuan dan anak, serta berorientasi pada kepentingan publik di Provinsi Sulawesi Tengah,” ujar Andi di hadapan rombongan komisioner dan perwakilan DP3A.

Empat Komisioner Turun Langsung

Dalam audiensi tersebut, Andi datang tidak sendirian. Ia didampingi Wakil Ketua Muhammad Ramadhan Tahir serta tiga koordinator bidang: Yeldi S. Adel (Kelembagaan), Mita Meinansi (Pengawasan Isi Siaran), dan Mohammad Faras Muhadzib (PKSP). Rombongan ini diterima langsung oleh Sekretaris DP3A Provinsi Sulawesi Tengah.

Kehadiran para koordinator bidang menunjukkan bahwa kerja sama ini akan menyentuh aspek teknis, mulai dari pengawasan harian isi siaran hingga penguatan kelembagaan penyiaran daerah.

Literasi Media Jadi Prioritas Bersama

Tak hanya berhenti pada pengawasan, KPID Sulteng dan DP3A sepakat untuk mendorong program literasi media bagi masyarakat. Andi menambahkan, kolaborasi berkelanjutan diperlukan agar publik lebih cerdas dalam menyaring konten siaran dan terlindungi dari tayangan yang tidak sesuai norma dan etika.

Menurutnya, koordinasi dan komunikasi yang baik antar lembaga menjadi kunci untuk menghadirkan ruang siaran yang aman, sehat, informatif, serta mampu memberikan edukasi positif kepada masyarakat.

Landasan Hukum dan Target ke Depan

Langkah ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Regulasi itu secara eksplisit mengamanatkan agar isi siaran berorientasi pada kepentingan publik dan ramah terhadap kelompok perempuan serta anak.

Audiensi ini juga menjadi bagian dari upaya mempererat hubungan kelembagaan antara KPID Sulawesi Tengah dengan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam mendukung program strategis pemerintah daerah. Ke depan, pengawasan media penyiaran diharapkan tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga preventif melalui edukasi dan kemitraan lintas sektor.

Bagikan
Sumber: palu.tribunnews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks