POSO — Rapat pemaparan hasil kajian yang digelar di ruang kerja Wakil Gubernur Sulawesi Tengah itu berlangsung alot. Wakil Bupati Poso H Soeharto Kandar hadir langsung mengawal persoalan yang telah meresahkan puluhan kepala keluarga di wilayah sekitar bendungan tersebut.
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny A Lamadjido yang memimpin rapat menegaskan satu hal sebelum tim ITB memaparkan data ilmiah: PT Poso Energy wajib memperbaiki seluruh rumah warga yang rusak, apa pun kesimpulan kajian nantinya.
"Saya tidak memahami persoalan teknis getaran tanah, tetapi saya sangat memahami getaran batin warga di Desa Sulewana yang rumahnya mengalami kerusakan," ujar Wagub Reny dalam rapat yang juga dihadiri manajemen PT Poso Energy dan jajaran OPD terkait.
Hasil Investigasi: Empat Faktor Saling Berkontribusi
Tim Pakar ITB yang terdiri dari akademisi lintas disiplin ilmu melakukan survei lapangan pada 17–20 November 2025. Mereka menganalisis aspek geologi, geodesi, teknik sipil, hingga aktivitas peledakan (blasting) di sekitar PLTA.
Metode Interferometric Synthetic Aperture Radar (InSAR) digunakan dengan mengolah 371 citra satelit untuk memetakan pergerakan tanah di Desa Sulewana secara presisi. Hasilnya, kerusakan rumah warga bukan disebabkan satu faktor tunggal.
Kajian menyimpulkan empat pemicu utama: aktivitas gempa bumi, tingginya curah hujan, karakteristik geologi berupa batuan lempung yang tidak stabil, serta aktivitas operasional PLTA Poso Energy—termasuk getaran dari generator, tail-race, dan sisa dampak peledakan saat pembangunan bendungan.
Getaran Masih di Bawah Ambang Batas SNI
Meski aktivitas PLTA ikut berkontribusi, hasil pengukuran menunjukkan tingkat getaran dari peledakan maupun aliran air masih di bawah Nilai Ambang Batas (NAB) sesuai standar SNI 7571:2023, yakni 2,00 mm/s. Tim juga tidak menemukan indikasi gerusan tebing sungai yang signifikan dalam satu dekade terakhir berdasarkan analisis citra satelit.
Temuan ini menjadi dasar rekomendasi yang dihasilkan dalam rapat tersebut. PT Poso Energy diminta melakukan pemantauan lingkungan secara berkala dan memperbarui dokumen AMDAL.
Dua Opsi Penanganan: Relokasi atau Perbaikan Total
Wagub Reny menyodorkan dua opsi penanganan bagi warga terdampak: relokasi ke zona yang lebih aman atau perbaikan total dengan penguatan struktur bangunan. Pemerintah Kabupaten Poso juga diminta melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai karakteristik geologi lokal yang rawan pergerakan tanah.
Penanganan fisik terhadap rumah warga akan dilakukan, baik melalui perbaikan bangunan dengan standar konstruksi layak maupun relokasi bagi rumah yang berada di zona rawan longsor. Langkah ini menunggu keputusan final antara pemerintah daerah dan PT Poso Energy dalam waktu dekat.