Pencarian

Sengketa Lahan 8 Hektare dengan PT BTIIG di Morowali Tak Kunjung Selesai, Daeng Mapoji Minta Gubernur Sulteng Turun Tangan

Selasa, 26 Mei 2026 • 19:38:15 WIB
Sengketa Lahan 8 Hektare dengan PT BTIIG di Morowali Tak Kunjung Selesai, Daeng Mapoji Minta Gubernur Sulteng Turun Tangan
Daeng Mapoji mengajukan surat permohonan kepada Gubernur Sulteng terkait sengketa lahan 8 hektare di Morowali.

MOROWALI — Daeng Mapoji, warga Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, melayangkan surat permohonan kepada Gubernur Sulawesi Tengah. Ia meminta intervensi atas sengketa lahan 8 hektare yang diklaim telah dikuasai PT BTIIG tanpa kesepakatan jual beli.

Menurut Daeng, tanah tersebut merupakan lahan perkebunan miliknya yang telah digarap sejak puluhan tahun lalu. Namun, sejak PT BTIIG beroperasi di kawasan itu, lahannya masuk ke dalam area konsesi perusahaan tanpa adanya proses ganti rugi yang jelas.

Klaim Warga: Tak Pernah Ada Transaksi Jual Beli

Daeng Mapoji menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak perusahaan. Ia justru baru mengetahui lahannya telah dikuasai PT BTIIG ketika hendak mengurus sertifikat tanah.

"Saya tidak pernah menjual tanah ini. Tiba-tiba sudah dikuasai perusahaan. Saya minta Pak Gubernur turun tangan agar ada keadilan," ujarnya kepada wartawan, Senin lalu.

Ia mengaku sudah beberapa kali melayangkan protes ke manajemen PT BTIIG, namun tak kunjung ada titik terang. Proses mediasi di tingkat desa dan kecamatan pun disebutnya belum membuahkan hasil.

Langkah Hukum Jadi Opsi Terakhir

Daeng mengaku telah mengumpulkan dokumen kepemilikan lahan berupa surat keterangan tanah dari kepala desa dan saksi-saksi dari warga setempat. Ia berharap Gubernur Sulteng bisa memfasilitasi pertemuan dengan pihak perusahaan.

Jika dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian, ia tak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum. "Saya sudah tidak bisa lagi menunggu. Kalau pemerintah provinsi tidak bisa membantu, saya akan bawa ke pengadilan," kata Daeng.

Apa Langkah Pemprov Sulteng?

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT BTIIG belum memberikan tanggapan resmi atas klaim Daeng Mapoji. Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan akan mempelajari surat permohonan tersebut terlebih dahulu.

Konflik lahan antara warga dan perusahaan di Morowali kerap terjadi seiring masifnya investasi tambang dan perkebunan di wilayah tersebut. Belum ada mekanisme yang efektif untuk menyelesaikan sengketa semacam ini di tingkat lokal.

Bagikan
Sumber: radarpalu.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks