SULAWESI TENGAH — Stagnasi harga ini juga diikuti oleh nilai buyback atau harga jual kembali emas ke pihak Antam. Jika pemilik ingin menjual emas batangannya hari ini, Antam mematok harga Rp2.577.000 per gram—angka yang juga tidak berubah dari hari sebelumnya.
Artinya, selisih antara harga beli dan harga jual kembali saat ini mencapai Rp196.000 per gram. Angka ini menjadi semacam biaya yang harus ditanggung jika investor ingin keluar dari posisi kepemilikan emas fisik dalam waktu singkat.
Transaksi di Butik Emas: Pajak dan Ketentuan yang Perlu Dicermati
Harga tersebut berlaku untuk pengambilan langsung di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Setiabudi One, Jakarta. Di laman resmi Antam, sejumlah varian ukuran emas tercatat masih belum tersedia untuk saat ini.
Perlu dicatat, transaksi emas batangan di butik resmi Antam saat ini tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022. Namun, pembeli tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Tarif PPh 22 yang berlaku adalah 0,25 persen dari nilai transaksi, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023. Antam selaku penjual akan menerbitkan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi transaksi.
Kapan Emas Antam Bisa Jadi Pilihan Investasi?
Harga emas yang cenderung stagnan dalam beberapa hari terakhir bisa menjadi sinyal bagi investor yang ingin menunggu momentum. Dalam kondisi pasar yang flat, keputusan membeli atau menjual emas biasanya lebih bergantung pada prospek harga ke depan dan kebutuhan likuiditas.
Bagi investor ritel, selisih harga jual dan buyback yang cukup lebar—nyaris Rp200.000 per gram—perlu diperhitungkan sebagai biaya transaksi. Semakin pendek periode kepemilikan, semakin besar potensi kerugian akibat selisih harga ini.
Sebaliknya, jika harga emas global mulai menunjukkan tren kenaikan signifikan, momentum saat ini bisa dimanfaatkan untuk akumulasi pembelian sebelum harga melesat lebih tinggi lagi.