PALU — Polemik tambang di pesisir Palu-Donggala tak lagi sekadar soal dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Koordinator JATAM Sulteng, Moh Taufik, menegaskan bahwa persoalannya kini lebih fundamental: apakah kawasan itu masih layak ditambang atau justru harus diselamatkan.
29 Konsesi di Pesisir Strategis
Data terbaru JATAM Sulteng memotret situasi yang mencemaskan. Sepanjang pesisir Palu-Donggala, terdapat 29 konsesi tambang dengan 52 IUP Operasi Produksi yang tersebar di titik-titik strategis. Jika ditambah izin eksplorasi dan wilayah pencadangan, total lahan yang dikuasai mencapai sekitar 2.000 hektare.
Angka itu belum termasuk dampak langsung yang sudah dirasakan warga. Taufik menyebut daya rusak tambang pasir dan batuan sudah sangat terlihat di lapangan.
Ancaman Lingkungan dan Krisis Air Bersih
Persoalan tak berhenti di luasan lahan. JATAM mencatat ancaman lingkungan, kesehatan warga, hingga krisis air bersih di pesisir Sulawesi Tengah mulai muncul. Masyarakat lingkar tambang disebut menjadi pihak yang paling pertama merasakan dampaknya.
“Pertanyaannya sekarang bukan lagi sekadar RKAB disetujui atau tidak, tapi apakah pesisir Palu-Donggala masih layak ditambang atau justru harus diselamatkan,” tegas Taufik dalam diskusi Podcast BaCas (Ba Carita Sabtu) di Warkop Nagaya, Kota Palu, Sabtu (23/5/2026).
Diskusi Publik dan Seruan Penyelamatan
Kondisi itu mengemuka dalam diskusi publik yang digelar di Kota Palu. JATAM Sulteng mendorong agar polemik tambang tak dipersempit pada urusan administrasi semata. Menurut mereka, yang dipertaruhkan kini adalah masa depan pesisir dan kehidupan warga di sekitarnya.
“Bagi kami ini ancaman serius, bukan hanya bagi masyarakat lingkar tambang di pesisir Palu-Donggala, tetapi juga berdampak luas,” ujar Taufik.
Belum ada tanggapan resmi dari pemerintah daerah atau pihak perusahaan tambang terkait data dan temuan JATAM tersebut. Namun, diskusi ini menambah tekanan publik agar kebijakan tambang di kawasan pesisir dievaluasi secara menyeluruh.