Pencarian

Dasar Hukum Pokir DPRD Sulawesi Tengah: Syarifudin Hafid Jelaskan Regulasi dan Larangan Anggota Mengerjakan Langsung

Rabu, 20 Mei 2026 • 13:27:15 WIB
Dasar Hukum Pokir DPRD Sulawesi Tengah: Syarifudin Hafid Jelaskan Regulasi dan Larangan Anggota Mengerjakan Langsung
Wakil Ketua II DPRD Sulteng, Syarifudin Hafid, menjelaskan dasar hukum pelaksanaan Pokir anggota DPRD.

PALU — Wakil Ketua II DPRD Sulawesi Tengah, Syarifudin Hafid, menegaskan bahwa mekanisme Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD memiliki dasar hukum yang sah dan kuat. Penegasan ini disampaikan politisi Fraksi Partai Demokrat itu di sebuah warung kopi di Palu, Rabu (20/5/2026).

Menurut Syarifudin, landasan hukum utama pelaksanaan Pokir adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017.

Regulasi yang Mengatur Penjaringan Aspirasi

"Regulasi ini mengatur fungsi legislatif dalam menjaring aspirasi masyarakat dan mengintegrasikannya ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, sesuai dengan daerah pemilihan masing-masing," jelas mantan Wakil Ketua DPRD Morowali itu.

Syarifudin menambahkan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional juga mengamanatkan bahwa DPRD wajib dilibatkan secara partisipatif dalam penyusunan perencanaan pembangunan. Ia kemudian mengutip Pasal 264 UU Nomor 23 Tahun 2014 yang mewajibkan kepala daerah menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan memperhatikan aspirasi Pokir DPRD.

Proses Penyerapan hingga Larangan Anggota DPRD

Secara teknis, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 pada Pasal 178 menjelaskan bahwa Pokir DPRD berasal dari hasil reses dan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Aspirasi itu menjadi bahan wajib dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah.

Syarifudin memaparkan, proses penyerapan aspirasi dilakukan melalui penjaringan di daerah pemilihan (dapil), diselaraskan dengan prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan daerah, kemudian diinput ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Yang tidak diperbolehkan, tegas Syarifudin, adalah anggota DPRD langsung mengerjakan Pokirnya. Larangan ini berlaku untuk bantuan langsung kepada masyarakat maupun pembangunan fisik seperti jalan, jembatan, drainase, dan irigasi.

"Jadi, Pokir-Pokir itu dikerjakan oleh perangkat daerah (OPD) yang berhubungan dengan kontraktor lokal dari dapil masing-masing anggota DPRD," tandasnya.

Bagikan
Sumber: gnews.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks