PALU — Polemik internal mewarnai persiapan Musyawarah Provinsi (Muprov) XIII Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tengah. Tim sukses bakal calon Ketua Umum Kadin Sulteng, Endi Hermawan, mempertanyakan keabsahan kepengurusan Kadin Kabupaten Poso yang baru saja menggelar Mukab.
Persoalan ini mencuat saat tim Endi Hermawan mengembalikan berkas pencalonan di Hotel Aston Palu, Senin lalu. Menurut mereka, Mukab Kadin Poso digelar di saat panitia Muprov XIII sudah terbentuk dan tahapan organisasi sedang berjalan.
Mengapa Mukab Kadin Poso Dianggap Bermasalah?
Tim pemenangan Endi Hermawan menilai legitimasi Mukab Kadin Poso lemah secara organisasi. Pasalnya, proses tersebut justru direstui oleh Kadin Sulawesi Tengah pada saat kepanitiaan Muprov sudah aktif bekerja.
"Status Mukab Kadin Poso kami anggap bermasalah secara organisasi. Karena dilakukan ketika tahapan Muprov sudah berjalan dan panitia Muprov sudah terbentuk," ujar salah satu anggota tim pemenangan kepada wartawan.
Kondisi ini, lanjutnya, menyalahi tata kelola internal Kadin dan berpotensi menimbulkan sengketa keabsahan peserta di forum pemilihan ketua umum nanti.
Hak Suara Lima Peserta Berpotensi Digugat
Isu paling krusial menyangkut jumlah hak suara yang akan dibawa Kadin Poso. Sebagai kabupaten definitif, Kadin Poso sejatinya berhak mengirim lima peserta penuh dengan hak suara dalam Muprov.
Namun, tim Endi Hermawan menilai syarat administrasi dan legitimasi organisasi Kadin Poso belum terpenuhi. Jika statusnya masih bermasalah, mereka menilai Kadin Poso hanya layak mendapat satu suara sebagai peninjau atau peserta terbatas.
"Kalau dipaksakan menjadi lima pemilik hak suara, ini berpotensi digugat karena menyangkut legitimasi peserta dalam forum Muprov," tegasnya.
Muprov XIII Kadin Sulawesi Tengah dijadwalkan berlangsung pada 20 Mei 2026. Dalam forum tersebut, tiga kandidat Ketua Umum akan memperebutkan total 61 suara dari seluruh Kadin kabupaten dan kota se-Sulteng.
Selisih Suara Ketat, Legitimasi Jadi Kunci
Persoalan hak suara menjadi krusial karena kontestasi diprediksi berlangsung ketat. Selisih dukungan antar kandidat diperkirakan tipis, sehingga setiap suara—termasuk suara dari Kadin Poso—akan sangat menentukan.
Hingga berita ini diturunkan, panitia Muprov XIII Kadin Sulteng maupun pengurus Kadin Poso belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan pelanggaran aturan organisasi tersebut.
Sebagai informasi, Kadin merupakan organisasi resmi dunia usaha yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987, dengan struktur kepengurusan mulai dari tingkat pusat hingga kabupaten dan kota.