PALU — Polemik pengadaan jasa tenaga ahli senilai Rp2,3 miliar yang melibatkan PT Media Jendela Sulawesi (PT MJS) memicu pertanyaan serius dari kalangan insan pers. Pasalnya, perusahaan media dinilai tidak elok jika mengambil pekerjaan di luar kegiatan jurnalistik, apalagi bernilai fantastis dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Temu Sutrisno menegaskan, badan usaha pers yang berbentuk Perseroan Terbatas harus fokus pada kerja-kerja jurnalistik. Dia merujuk pada aturan Dewan Pers yang tidak membenarkan perusahaan media merangkap sebagai rekanan, kontraktor, atau usaha sejenis yang berpotensi mengganggu independensi.
"Badan hukum pers (Perseroan Terbatas/PT) harus fokus pada usaha atau kerja-kerja jurnalistik," kata Temu saat dihubungi di Palu.
Dia juga mempertanyakan jenis tenaga ahli yang hendak dikerjasamakan oleh pemda. Menurutnya, Dinas Kominfosantik Sulteng harus transparan menjelaskan definisi jasa tenaga ahli tersebut.
"Seharusnya dijelaskan jasa tenaga ahli yang dimaksud itu yang seperti apa. Apakah jasa tenaga ahli pers, atau lainnya. Kalau tenaga ahli pers, syaratnya haruslah yang memiliki sertifikasi dari Dewan Pers dan atau diakui oleh komunitas," tegasnya.
Yang tidak kalah penting, sambung Temu, kerjasama semacam ini sangat rentan mengancam independensi pers. Media yang menerima pekerjaan dari pemerintah berpotensi kehilangan sikap kritis dan objektivitas dalam pemberitaan.
"Ini bukan persoalan siapa mendapat pekerjaan. Tapi, Pemda hendaknya harus benar-benar transparan," ujarnya.
Kekhawatiran itu diperkuat dengan temuan mengenai profil PT Media Jendela Sulawesi yang diduga kuat menerbitkan media online jendelasulawesi.id. Pantauan pada Minggu (30/8/2026), laman media tersebut tidak mencantumkan susunan redaksi, penanggung jawab, maupun alamat kantor yang jelas.
"Padahal kalau mengacu UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, sebuah penerbitan media harus mencantumkan penanggung jawab dan susunan redaksinya. Alamat penerbitan pun harus jelas," tegas Temu.
Menanggapi polemik ini, Kepala Dinas Kominfosantik Sulteng, Wahyu Agust Pratama, membantah bahwa paket pekerjaan tersebut masih berjalan. Dia memastikan kerjasama dengan PT Media Jendela Sulawesi telah diputus.
"Perlu kami tegaskan bahwa khusus pekerjaan dengan PT Media Jendela Sulawesi telah dilakukan pembatalan/pemutusan kerja sama dalam rangka efisiensi anggaran," kata Wahyu.
Pembatalan tersebut tertuang dalam Surat Pembatalan Pesanan Pengadaan Barang dan Jasa pada Katalog Elektronik Nomor 001/PT-SP/EKAT-PBJ/2026 tertanggal 12 Mei 2026. Wahyu menjelaskan, nilai paket di sistem INAPROC tetap terlihat karena tidak bisa dihapus, namun statusnya akan berubah menjadi "Batal".
Pernyataan tersebut masih menyisakan tanya. Saat akses dilakukan pada Minggu sore (30/8/2026), laman INAPROC masih menampilkan status "on process" untuk paket pengadaan tersebut.
Wahyu berdalih, perubahan status memerlukan proses dan pihaknya telah mengusulkan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk menghapus paket yang batal itu dari sistem.
Sementara itu, seorang pihak yang diduga terkait dengan PT Media Jendela Sulawesi, Resti, mengaku tidak mengetahui soal anggaran Rp2,3 miliar tersebut. Dia membantah perusahaannya menerima pekerjaan senilai itu dan mengaku hanya mendapat nilai pekerjaan yang sama seperti media online lain.