Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tengah membuka layanan Apostille Fast-Track di Palu pada 29–30 Agustus 2026. Melalui skema ini, proses verifikasi dokumen yang biasanya memakan waktu hingga tiga hari kerja dipangkas sehingga Sertifikat Apostille bisa langsung dicetak dan dilekatkan pada hari yang sama. Layanan ini dihadirkan dalam rangka memeriahkan Festival Layanan AHU Berdampak 2026.
PALU — Warga Sulawesi Tengah yang membutuhkan pengesahan dokumen publik untuk keperluan di luar negeri kini punya opsi lebih cepat. Kanwil Kemenkum Sulteng memastikan layanan Apostille Fast-Track beroperasi selama dua hari, mulai pukul 09.00 hingga 16.00 WITA, bertempat di kantor mereka di Palu.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy mengatakan percepatan ini merupakan wujud komitmen jajarannya dalam menghadirkan pelayanan hukum yang responsif. "Layanan Apostille Fast-Track ini merupakan wujud komitmen kami untuk terus menghadirkan pelayanan hukum yang cepat, mudah, dan memberikan kepastian bagi masyarakat," ujarnya di Palu, Sabtu.
Pada layanan reguler, proses verifikasi dokumen membutuhkan waktu paling lama tiga hari kerja. Dengan skema Fast-Track, verifikasi dipercepat sehingga pemohon tidak perlu menunggu berhari-hari untuk mendapatkan Sertifikat Apostille.
Setelah proses verifikasi selesai, sertifikat langsung dicetak dan dilekatkan pada dokumen yang diajukan. Artinya, masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak—baik untuk urusan pendidikan, pekerjaan, maupun administrasi lainnya—bisa langsung menyelesaikan pengurusannya di hari yang sama.
Rakhmat menambahkan, Festival Layanan AHU Berdampak 2026 menjadi kesempatan bagi jajaran Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah untuk semakin mendekatkan layanan administrasi hukum umum kepada masyarakat. Pihaknya mengajak warga yang membutuhkan layanan Apostille untuk memanfaatkan kesempatan ini.
"Kami mengajak masyarakat yang membutuhkan layanan Apostille untuk memanfaatkan kesempatan ini," ujarnya.
Layanan Apostille ditujukan untuk pengesahan dokumen publik yang akan digunakan di negara-negara yang menjadi pihak pada Konvensi Apostille. Proses ini memberikan kemudahan legalisasi dokumen tanpa perlu melalui jalur konsuler yang biasanya lebih panjang.
Pihak Kanwil Kemenkum Sulteng memastikan layanan diberikan secara profesional dan cepat. Dengan adanya skema Fast-Track ini, kebutuhan masyarakat akan dokumen berlegalitas internasional diharapkan semakin efisien terpenuhi, termasuk untuk keperluan studi, bekerja, atau kepentingan administrasi di luar negeri.