SULAWESI TENGAH — Kementerian Perindustrian kembali mengusulkan pemberian subsidi kendaraan roda dua listrik setelah program serupa berakhir pada awal 2025. Nilai insentif yang sempat direncanakan Rp5 juta per unit kini dipangkas menjadi Rp3 juta atau setara 170 dolar AS.
Skema terbaru ini dirancang untuk mendorong pembelian satu juta unit motor listrik. Regulasi teknis dari Kementerian Keuangan masih disiapkan, sehingga jadwal pencairan belum diumumkan resmi.
Dorongan pemberian insentif muncul setelah pendaftaran motor listrik merosot tajam. Data industri dan transportasi mencatat hanya 55.059 unit terdaftar sepanjang 2025, turun 28,6 persen dibandingkan 77.078 unit pada 2024.
Penurunan itu terjadi setelah subsidi Rp7 juta per unit untuk pembeli yang memenuhi syarat berhenti dicairkan. Harga menjadi faktor krusial di pasar sepeda motor domestik yang sensitif terhadap selisih nominal.
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memasang target ambisius: 13 juta motor listrik beroperasi di jalan raya pada 2030. Untuk mencapai angka itu, pemerintah tidak hanya mengandalkan subsidi pembelian.
Ekosistem pendukung sedang dibangun mencakup manufaktur, produksi baterai, infrastruktur pengisian daya, skema pembiayaan, hingga layanan purnajual. Program tukar tambah yang memungkinkan masyarakat menukar motor bensin dengan motor listrik juga masuk dalam pembahasan pemerintah.
Belum ada kepastian mengenai persyaratan teknis penerima subsidi Rp3 juta, mekanisme pencairan, maupun daftar dealer yang berpartisipasi. Informasi resmi akan diterbitkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan setelah regulasi diteken.
Masyarakat yang berniat membeli motor listrik disarankan menunggu pengumuman resmi dari kedua kementerian tersebut. Skema yang beredar saat ini masih bersifat rencana dan dapat berubah sebelum diundangkan.
Waspadai pihak yang mengaku dapat mengurus subsidi dengan imbalan tertentu. Program pemerintah tidak pernah memungut biaya administrasi melalui perantara atau calo.