Kemendagri Instruksikan Pemda di Sulawesi Tengah Masukkan Penanganan TB ke APBD, 3 Kabupaten/Kota Jadi Perhatian

Penulis: Oki Setiawan  •  Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:43:02 WIB
Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus menghadiri instruksi penanganan TB di Palu, Sabtu.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta seluruh pemerintah daerah di Sulawesi Tengah mengalokasikan program penanggulangan tuberkulosis (TB) ke dalam dokumen perencanaan dan anggaran daerah. Instruksi ini menyusul kesenjangan angka penemuan kasus yang masih tinggi antardaerah, dengan Kota Palu mencatatkan 1.075 kasus.

PALU — Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus menegaskan bahwa urusan kesehatan merupakan kewajiban pemerintah daerah yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat. Instruksi ini disampaikannya di Palu, Sabtu, sebagai tindak lanjut agar penanganan TB tidak hanya bertumpu pada Kementerian Kesehatan.

"Kemendagri memiliki kepentingan untuk meyakinkan bahwa pemerintah daerah memasukkan masalah kesehatan ini dalam penyusunan perencanaan, baik dalam RPJMD sebagai turunan dari RPJMN, kemudian RKPD, Renstra perangkat daerah, dan ujungnya nanti di APBD," kata Akhmad.

Kesenjangan Penemuan Kasus di Tiga Daerah

Data Kemendagri menunjukkan penemuan kasus TB di Sulawesi Tengah masih timpang. Kota Palu menjadi daerah dengan angka tertinggi mencapai 1.075 kasus, disusul Kabupaten Parigi Moutong dengan 546 kasus, dan Kabupaten Banggai sebanyak 510 kasus.

Angka tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk segera melakukan pemetaan kasus secara presisi. Akhmad menekankan bahwa sistem penanganan tuberkulosis tidak hanya menyasar orang yang diduga terinfeksi, tetapi juga kontak erat atau keluarga dekat pasien.

Pembagian Peran Dinas Kesehatan dan Bappeda

Instruksi ini sekaligus mempertegas pembagian tugas di tingkat daerah. Dinas Kesehatan dan puskesmas bertanggung jawab pada aspek teknis kesehatan, sementara Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) memastikan program TB masuk dalam indikator pembangunan daerah.

Akhmad meminta seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota mempercepat penyusunan regulasi daerah sebagai payung hukum pelaksanaan program. Langkah ini dinilai penting agar alokasi anggaran penanganan TB tidak tumpang tindih dan tepat sasaran.

Negara, lanjutnya, bertanggung jawab menyiapkan fasilitas kesehatan dan pelayanan umum yang layak bagi seluruh masyarakat tanpa memandang status sosial. Karena itu, penanganan TB harus menjadi prioritas bersama antara pemerintah pusat dan daerah.

Reporter: Oki Setiawan
Sumber: sulteng.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top