PALU - Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) ternyata tidak hanya berkaitan dengan identitas KTP-el. Sistem ini juga dikembangkan untuk mendukung akses terhadap berbagai dokumen dan layanan administrasi kependudukan lain secara digital.
Ke depannya, integrasi tersebut diharapkan membuat warga tidak perlu berulang kali menyerahkan dokumen fisik untuk keperluan layanan publik.
Selain menampilkan data identitas seperti KTP-el, aplikasi IKD juga dirancang menampung informasi kependudukan lain, sejalan dengan arah digitalisasi Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Semakin banyak dokumen yang bisa diakses lewat satu aplikasi, semakin kecil kebutuhan warga membawa berkas fisik dalam jumlah banyak ke kantor pelayanan.
Mulai 1 Januari 2026, QR Code dokumen kependudukan hanya bisa dipindai lewat aplikasi IKD, sehingga fitur akses dokumen ini akan makin sering dibutuhkan warga.
Apakah semua dokumen kependudukan otomatis muncul di IKD?
Tergantung integrasi data yang sudah tersinkron dengan sistem Dukcapil setempat.
Apakah dokumen di IKD bisa dicetak?
Sebaiknya ditanyakan langsung ke Dukcapil terkait fitur cetak atau tampilan digital saja.
Dengan cakupan yang terus berkembang, IKD memberi warga Palu akses lebih luas ke dokumen kependudukan digital, bukan sekadar pengganti KTP-el semata.