AMPANA — DPRD Kabupaten Tojo Una-Una menggelar Rapat Paripurna untuk memberhentikan Jafar Amin dari kursi pimpinan dewan, Rabu (20/8/2026). Rapat yang sempat molor satu jam dari jadwal awal pukul 09.00 Wita itu akhirnya bergulir pukul 10.00 Wita dan menghasilkan keputusan bulat.
Sebanyak 18 anggota dewan yang hadir meneken Surat Keputusan (SK) pemberhentian tersebut. Ketua DPRD Tojo Una-Una, Gusnar Suleman, menyatakan berkas administrasi akan segera dirampungkan untuk diserahkan ke Gubernur Sulawesi Tengah melalui Bupati Tojo Una-Una.
Gusnar menargetkan seluruh dokumen usulan pemberhentian selesai dalam waktu dekat. "Setelah proses administrasinya rampung, kami akan sampaikan ke Gubernur Sulawesi Tengah lewat Bupati Tojo Una-Una untuk prosesnya paling lama dua minggu," ujarnya usai memimpin rapat.
Ia juga membuka ruang jika Jafar Amin hendak menempuh jalur hukum. "Selanjutnya tentu kita lihat kalau ada gugatan atau tidak dari Jafar Amin. Karena kami hanya menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambah Gusnar.
Wakil Sekretaris DPW Partai NasDem Sulawesi Tengah, Arman, mengapresiasi soliditas kader DPD NasDem Tojo Una-Una. Ia juga memuji respons cepat Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, dalam menindaklanjuti surat keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem.
Ketua Badan Hukum dan Advokasi (Bahu) NasDem Sulawesi Tengah, Abdul Rahman, menegaskan rotasi penugasan kader di struktur legislatif merupakan dinamika organisasi yang wajar. "Bagi kami Partai NasDem, pergantian unsur pimpinan hal yang biasa saja karena itu merupakan hak partai. Kemudian jika partai menarik, itu sah-sah saja," tegasnya.
Rahman menambahkan, keputusan yang telah diterbitkan DPRD merupakan produk hukum sah. Jika Jafar Amin berniat melayangkan gugatan, mekanisme tata negara mempersilakan jalur tersebut ditempuh.
"Yang pasti DPRD Tojo Una-Una telah menyetujui dan mengeluarkan surat keputusan, dan yang bisa membatalkan itu dalam hukum tata negara hanya pengadilan. Jika Jafar mau menggugat, silakan saja," pungkasnya.