PALU — Inspektur Daerah Sulteng Fahrudin D Yambas memastikan tim TPTGR yang baru diaktifkan telah bekerja. "Sudah bekerja, dengan ketua mejelis TPTGR adalah Sekretaris Daerah Sulteng," kata Fahrudin di Palu, Rabu (19/8).
TPTGR dibentuk untuk mengejar pemulihan uang negara dari temuan pengawasan, baik dari BPK maupun inspektorat jenderal. Prosesnya berjenjang: dari inventarisasi laporan kerugian, pemeriksaan aparat pengawas, sidang majelis pertimbangan, penerbitan surat keputusan pembebanan, hingga pelunasan kerugian.
Hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan 2025 menemukan sejumlah pembayaran yang tidak sesuai aturan. Di antaranya tunjangan pasangan yang masih dibayarkan kepada pegawai yang sudah bercerai atau ditinggal wafat pasangannya.
Selain itu, ada tunjangan anak bagi pegawai yang anaknya sudah berusia di atas 21 tahun. BPK juga menyoroti pembayaran gaji bagi pegawai yang sedang cuti besar, menjalani tugas belajar, atau bahkan yang sudah pensiun.
Temuan lain mencatat kelebihan pembayaran honorarium untuk narasumber, moderator, dan tim pelaksana kegiatan yang melebihi Standar Biaya Umum atau tidak memenuhi kriteria koordinatif.
Pada belanja perjalanan dinas, ditemukan pembayaran tumpang tindih untuk kegiatan berbeda pada waktu bersamaan. Bukti pertanggungjawaban hotel juga disebut tidak sesuai kondisi sebenarnya di 36 SKPD.
Sektor belanja modal tak luput dari sorotan. BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi pada proyek jalan. Ada pula kerusakan struktur pembangunan jembatan sementara yang berpotensi mengurangi umur manfaat bangunan.
Gubernur Sulteng Anwar Hafid sebelumnya menegaskan komitmennya menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK melalui pembentukan TPTGR. Ia berharap penyelesaian temuan bisa segera tuntas.
Sekretaris Daerah Sulteng Novalina menambahkan, TPTGR menjadi langkah penting memastikan setiap rekomendasi hasil pemeriksaan ditindaklanjuti secara tepat. "Sekaligus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel," ujarnya.
Tim yang dipimpin Sekda ini kini tengah menginventarisasi tingkat kerugian daerah sebelum majelis pertimbangan bersidang untuk menerbitkan surat keputusan pembebanan bagi pihak-pihak yang terbukti menyebabkan kerugian.