SULAWESI TENGAH — Wacana pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang tengah dibahas di DPR mendapat sorotan tajam dari akademisi. Rahma Gafmi, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga, menilai skema pengawasan menjadi faktor penentu apakah kawasan ini akan menjadi mesin pertumbuhan ekonomi atau justru lubang hitam penerimaan negara.
Menurut Rahma, pertahanan paling efektif adalah penerapan economic substance rules. Perusahaan yang beroperasi di PFII wajib memiliki aktivitas ekonomi nyata: kantor fisik, jumlah karyawan lokal yang memadai, dan pengeluaran operasional yang mencerminkan bisnis sesungguhnya.
"Entitas yang hanya berupa paper company (perusahaan cangkang tanpa aktivitas nyata) harus ditolak pendaftarannya atau tidak berhak mendapatkan insentif pajak," kata Rahma dalam jawaban tertulis kepada ANTARA, Sabtu (18/7).
Rahma menekankan perlunya registri terpusat ultimate beneficial owner (UBO). Data ini harus diakses secara real-time oleh otoritas pajak dan penegak hukum untuk mendeteksi praktik round tripping—dana domestik yang diputar kembali sebagai investasi asing.
Ia juga mendorong integrasi data lintas otoritas. Sistem pelaporan otomatis antara OJK, BI, dan Ditjen Pajak harus mampu memicu red flag jika terjadi anomali aliran dana mencurigakan.
Agar tidak masuk grey list, PFII harus mematuhi standar OECD dan FATF. Penerapan Automatic Exchange of Information (AEOI) dan Common Reporting Standard (CRS) menjadi prasyarat, demikian pula keselarasan dengan global minimum tax Pillar Two OECD.
"Pemberian insentif pajak tidak boleh membuka ruang bagi praktik pergeseran laba secara agresif," ujar Rahma.
Rahma memperingatkan agar insentif pajak tidak diberikan sebagai "cek kosong" jangka panjang. Pemerintah perlu menerapkan kontrak bersyarat yang dikaitkan dengan key performance indicators (KPI), seperti realisasi investasi dan penciptaan lapangan kerja.
Evaluasi berkala dan klausul pencabutan insentif harus ada jika perusahaan terbukti melakukan penghindaran pajak. Audit independen oleh firma bereputasi internasional dan kanal pelapor (whistleblower) dengan perlindungan hukum juga direkomendasikan.
Rahma mengingatkan satu bahaya laten: jika Otorita PFII memiliki wewenang memberikan dispensasi pajak atau regulasi, kepatuhan hukum akan kalah oleh kompetisi menarik modal. "Fungsi pengawasan akan selalu menjadi korban jika tidak ada independensi kelembagaan," katanya.