PALU — Pendekan hukum edukatif bukan sekadar slogan. Kajati Zullikar Tanjung menekankan, tujuannya konkret: meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dari kota hingga pelosok Sulawesi Tengah. Bukan hanya tindakan reaktif, tetapi investasi jangka panjang dalam kepatuhan hukum warga.
"Kami hadir sebagai perwakilan pemerintah pusat dan siap mendukung kebijakan Gubernur demi kemajuan Sulawesi Tengah serta kemakmuran masyarakat," ujar Zullikar dalam pertemuan dengan Gubernur Anwar Hafid.
Zullikar menekankan pentingnya kolaborasi erat antara Kejaksaan Tinggi (sebagai lembaga hukum pusat) dengan Pemerintah Provinsi Sulteng. Strategi bersama ini dirancang agar penegakan hukum tidak hanya menangkap atau menghukum, melainkan mengubah perilaku dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya taat hukum. Pendekatan ini dianggap lebih efektif dari sekadar penindakan murni, karena menyentuh akar persoalan: kesadaran hukum rendah.
Gubernur Anwar Hafid hadir dalam acara yang dihadiri Wakil Gubernur Reny A. Lamadjido, Sekretaris Daerah Novalina, dan para pemimpin Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kehadiran lintas lembaga menunjukkan komitmen kolektif untuk melaksanakan pendekatan edukatif hukum di seluruh lapisan birokrasi Sulteng. Target utama adalah memastikan pesan kesadaran hukum menjangkau wilayah perkotaan maupun daerah terpencil yang selama ini kurang mendapat perhatian.
Dengan strategi ini, Sulfeng bergerak melampaui paradigma penegakan hukum konvensional menuju model yang sekaligus korektif dan preventif.