SULAWESI TENGAH — Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan penggagalan pengiriman narkotika itu berawal dari penelusuran paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi dari Padang pada 11 Juni. Paket berupa kardus cokelat itu berisi ganja kering siap edar.
Kronologi Penangkapan dan Peran Tiga Tersangka
Polisi bergerak cepat setelah paket tiba di Banyuwangi. Pada Sabtu (13/6) pukul 22.00 WIB, personel Subdit IV dan Satgas NIC mengamankan tersangka berinisial CM. "CM mengaku diperintah mengambil kiriman paket oleh tersangka FM," kata Eko dalam keterangan tertulis, Selasa (16/6/2026).
CM bukan kurir pemula. Ia mengaku telah mengambil paket berisi ganja sebanyak 17 kali dengan berat per paket mencapai 5.000 gram. Atas jasanya, ia diberi upah Rp 350 ribu per pengambilan. Polisi kemudian menangkap FM dan FCS yang berperan sebagai penampung uang sekaligus kurir.
Dikendalikan dari Dalam Lapas Malang
Dari hasil interogasi, jaringan ini dikendalikan oleh seorang narapidana di Malang bernama Abid. "Keterangan dari napi Abid sudah main ganja dari bulan Agustus 2025 sampai Juni 2026, estimasi pengiriman tiga kali pengiriman setiap bulan dengan jumlah ada yang 2 kg, 3 kg, 4 kg dan 5 kg," tutur Eko.
Abid mengaku mendapatkan pasokan ganja dari seorang bernama Martin yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Harga beli ganja dari Martin disebut Rp 5 juta per kilogram. Artinya, peredaran yang digagalkan kali ini bernilai sekitar Rp 29 juta di tingkat bandar.
Modus Pengiriman dan Pola Peredaran
Jaringan ini menggunakan modus pengiriman bertahap dengan volume kecil hingga menengah untuk menghindari kecurigaan petugas ekspedisi. Pengiriman dilakukan tiga kali dalam sebulan dengan berat bervariasi antara dua hingga lima kilogram. Banyuwangi dipilih sebagai titik transit karena akses jalur darat dan laut ke Malang dan kota-kota lain di Jawa Timur relatif terbuka.
Bareskrim masih mendalami kemungkinan keterlibatan oknum petugas lapas dalam pengendalian jaringan dari dalam sel. Polisi juga memburu Martin yang disebut sebagai pemasok utama ganja ke Abid selama hampir setahun terakhir.
Ancaman Hukum dan Tindak Lanjut
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Polisi menjamin akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke jaringan pemasok dan pengendali utama.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan atas modus peredaran narkotika yang memanfaatkan jasa ekspedisi umum. Bareskrim mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan terkait pengiriman barang ke kantor polisi terdekat.