PALU — Gugatan hukum diajukan oleh Sudirman Sapat, Hafid, dan Rukly Cahyadi, yang merupakan peserta seleksi Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulteng periode 2025–2029. Sidang lanjutan digelar di PTUN Palu pada Kamis (4/6), dengan agenda menghadirkan saksi fakta.
Para penggugat mempersoalkan Surat Keputusan Gubernur Sulteng Nomor: 500.12.1/443/DKIPS-G.ST/2025 tanggal 4 Desember 2025. SK tersebut menetapkan anggota Komisioner KIP Sulteng untuk lima tahun ke depan.
Syarat Utama yang Diklaim Dilanggar
Rukly Cahyadi, salah satu penggugat, menegaskan bahwa sejak awal pendaftaran, syarat mutlak untuk lolos seleksi adalah tidak terafiliasi dengan kepengurusan partai politik. Setiap peserta wajib menandatangani surat pernyataan di atas materai Rp10.000 sebagai lampiran persyaratan utama.
"Syarat ini bersifat mengikat," ujar Rukly dalam persidangan.
Dugaan Pelanggaran oleh Komisioner Terpilih
Menurut para penggugat, fakta di lapangan menunjukkan indikasi kuat bahwa salah satu peserta yang terpilih—dalam perkara ini disebut sebagai Tergugat II Intervensi—masih aktif terdaftar sebagai pengurus partai politik saat mendaftar dan mengikuti seleksi.
"Tindakan ini jelas mencederai integritas proses seleksi, merupakan bentuk penyelundupan hukum, dan secara nyata sangat merugikan hak-hak kami selaku penggugat yang telah menaati seluruh regulasi dengan jujur dan patuh," beber Rukly.
Bantahan Pihak Intervensi Soal Aturan 'Disisip'
Pihak Intervensi dalam dupliknya berkilah bahwa syarat 'tidak menjadi pengurus partai politik tiga tahun terakhir' hanyalah aturan yang disisip dalam nomenklatur tata cara pendaftaran pada Angka 12 Pengumuman Timsel. Namun, argumen ini langsung dibantah keras oleh penggugat.
"Saya tegaskan bahwa argumen tersebut adalah sebuah kesesatan berpikir hukum," tegas Rukly.
Menurutnya, sebuah pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh tim perekrutan adalah satu kesatuan dokumen hukum yang utuh dan saling mengikat (integral document). Tidak ada istilah syarat 'disisip' untuk melegitimasi pelanggaran administrasi.
Logika Hukum: Surat Pernyataan yang Ditandatangani Bersifat Mengikat
Penggugat menyoroti bahwa pihak Intervensi secara sadar telah menandatangani surat pernyataan tersebut untuk meloloskan diri dalam tahapan administrasi. Menurut Rukly, seseorang tidak boleh menyangkal aturan yang telah ia setujui dan gunakan sendiri untuk keuntungannya.
"Logika sederhananya, jika sejak awal syarat 'non-afiliasi parpol' ini dianggap tidak krusial, dinilai longgar, atau boleh dilanggar, maka tentu ada banyak pengurus partai politik lain ikut mendaftar. Namun mengapa dalam kasus ini justru terkesan diloloskan?" ujarnya.
Harapan Penggugat: Menjaga Marwah Komisi Informasi
Melalui fakta persidangan dan kehadiran saksi, para penggugat meminta majelis hakim menegakkan keadilan secara objektif. Mereka menekankan bahwa perkara ini bukan sekadar soal menang atau kalah.
"Ini demi menjaga marwah, independensi, dan integritas lembaga Komisi Informasi ke depan," pungkas Rukly.