Pemkot Palu Perkuat Layanan Inklusif Disabilitas, Pendataan Tersendat di 18 Kelurahan

Penulis: Mahfud Ridwan  •  Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:49:02 WIB
Kepala Dinas Sosial Kota Palu, Susik, menyampaikan data verifikasi penyandang disabilitas dalam pertemuan penguatan implementasi PP Nomor 31 Tahun 2026 di Palu, Rabu (19/8/2026).

PALU — Dinas Sosial Kota Palu mendorong percepatan verifikasi data penyandang disabilitas di tingkat kelurahan sebagai langkah strategis pemenuhan hak dasar warga. Dari total 46 kelurahan di kota tersebut, baru 28 kelurahan yang mengakses proses verifikasi, sementara 18 kelurahan lainnya belum melakukannya.

"Di Kota Palu tercatat 338 penyandang disabilitas yang terverifikasi di 28 kelurahan, sedangkan 18 kelurahan lainnya belum mengakses proses verifikasi," ujar Kepala Dinas Sosial Kota Palu Susik dalam pertemuan penguatan implementasi PP Nomor 31 Tahun 2026 di Palu, Rabu (19/8/2026).

Susik menegaskan bahwa proses verifikasi di tingkat wilayah merupakan kewenangan camat dan lurah. Ia berharap pendataan dapat segera dituntaskan agar basis data terpadu bisa digunakan untuk perencanaan program yang lebih tepat sasaran.

Hak Konsesi di Sembilan Sektor Pelayanan

Melalui PP Nomor 31 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan sembilan sektor strategis pelayanan publik menyediakan konsesi bagi penyandang disabilitas. Sektor tersebut meliputi pendidikan, transportasi, kesehatan, alat bantu, perumahan dan utilitas, ketenagakerjaan, kewirausahaan, pariwisata, kebudayaan, serta olahraga.

"Pelayanan inklusif telah dilaksanakan melalui berbagai program prioritas, baik penyediaan infrastruktur publik, kerja, pendataan terpadu, dan kolaborasi penguatan hak disabilitas bersama Komnas Disabilitas," kata Susik.

Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam memastikan penyandang disabilitas memperoleh hak-hak dasar, termasuk dalam proses penerbitan atau penetapan Kartu Penyandang Disabilitas.

Tidak Boleh Ada Perlakuan yang Membedakan

Susik menekankan bahwa pemenuhan hak inklusifitas merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Menurutnya, tidak boleh ada perlakuan yang membedakan penyandang disabilitas dalam memperoleh pelayanan dan kesempatan di kehidupan bermasyarakat.

"Konsistensi pemenuhan hak-hak dasar maupun memperoleh kesempatan yang sama supaya mereka juga dapat merasakan kebahagiaan dan menjalani kehidupan dengan lebih baik di lingkungan kerja maupun sosial masyarakat," ujarnya.

Ke depan, Pemkot Palu mendorong percepatan berbagai bentuk kemudahan bagi penyandang disabilitas, mulai dari penggunaan transportasi umum, akses pusat pelayanan, hingga kemudahan ketika berbelanja atau menggunakan jasa di tempat usaha. Langkah ini merupakan tindak lanjut koordinasi dengan Kementerian Sosial dalam memperkuat pemenuhan hak, pendataan, verifikasi, dan pemberian akses pelayanan yang setara.

Reporter: Mahfud Ridwan
Sumber: sulteng.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top