Kadiv Pemasyarakatan Sulteng Herman Mulawarman Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi Demi Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Penulis: Oki Setiawan  •  Senin, 22 Juni 2026 | 15:11:31 WIB
Kadiv Pemasyarakatan Sulteng Herman Mulawarman tegaskan penolakan gratifikasi demi pelayanan publik berkualitas.

PALU — Herman Mulawarman tidak main-main dalam urusan bersih-bersih di internal pemasyarakatan. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah itu memerintahkan seluruh ASN di bawah komandonya untuk menolak keras segala bentuk gratifikasi. Perintah ini bukan sekadar imbauan, melainkan bagian dari penguatan sistem pengawasan yang sedang digenjot.

Gratifikasi: Musuh Utama Pelayanan Prima

Menurut Herman, praktik gratifikasi adalah pangkal dari buruknya pelayanan publik. Jika dibiarkan, warga binaan dan keluarganya yang mengurus administrasi di lapas atau rutan akan terus dirugikan. "Kami ingin memastikan tidak ada celah bagi oknum untuk bermain," tegas Herman dalam arahannya.

Pengawasan Diperketat, Sanksi Menanti

Untuk memastikan instruksi ini berjalan, ia meminta setiap kepala unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan se-Sulteng memperketat pengawasan internal. Langkah ini dinilai krusial, mengingat interaksi antara petugas dan warga binaan sangat rentan terhadap praktik suap atau imbalan jasa. ASN yang kedapatan melanggar akan berhadapan dengan sanksi tegas sesuai aturan kepegawaian dan hukum yang berlaku.

Dampak Langsung ke Warga Binaan

Dengan ditiadakannya ruang gerak gratifikasi, Herman berharap proses pelayanan seperti kunjungan, pembebasan bersyarat, hingga cuti bersyarat bisa berjalan transparan. Ia menekankan bahwa pemasyarakatan bukanlah ladang bisnis, melainkan tempat pembinaan. "Tolak gratifikasi adalah kunci untuk mengembalikan fungsi pemasyarakatan sebagai rumah rehabilitasi, bukan tempat transaksi," ujarnya.

Instruksi ini langsung ditindaklanjuti oleh jajaran UPT di berbagai daerah di Sulteng. Beberapa kepala lapas dan rutan mulai menggelar apel siaga dan sosialisasi antigratifikasi kepada stafnya. Langkah preventif ini diambil agar tidak ada celah yang bisa dimanfaatkan oleh pihak eksternal yang ingin menyuap petugas.

Herman menambahkan, pihaknya juga akan membuka kanal pengaduan bagi warga binaan dan keluarga yang menemukan indikasi pungli atau gratifikasi. "Kami serius. Tidak ada kompromi untuk perbuatan curang," pungkasnya.

Reporter: Oki Setiawan
Sumber: radarpalu.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top