PALU — Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-13 yang diraih Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bukan sekadar angka. Bagi Gubernur Mohammad Safri, ini adalah cerminan dari sistem pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Penghargaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu diterima langsung oleh Gubernur di Kantor BPK Perwakilan Sulteng, beberapa waktu lalu. Capaian ini sekaligus mempertahankan tren positif yang sudah dibangun sejak tahun-tahun sebelumnya.
Raihan opini WTP selama 13 tahun berturut-turut menempatkan Sulteng di posisi istimewa. Tidak banyak provinsi di Indonesia yang mampu menjaga konsistensi ini tanpa putus.
Menurut Mohammad Safri, opini WTP bukanlah tujuan akhir. “Ini bukti bahwa pengelolaan keuangan daerah kita clean and clear. Tapi yang lebih penting, bagaimana anggaran benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Pernyataan itu dikuatkan oleh DPRD Sulteng. Dewan menilai bahwa opini WTP ke-13 ini menunjukkan sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam merencanakan serta mengawasi penggunaan APBD.
BPK melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemprov Sulteng untuk tahun anggaran sebelumnya. Fokus utama audit meliputi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian intern, serta kewajaran penyajian laporan keuangan.
Dari hasil pemeriksaan, BPK tidak menemukan salah saji material yang mempengaruhi kewajaran laporan keuangan. Inilah yang menjadi dasar pemberian opini WTP.
Pemprov Sulteng tidak berencana berhenti di capaian ini. Mohammad Safri menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperbaiki tata kelola keuangan, terutama dalam hal penyerapan anggaran dan percepatan realisasi program pembangunan.
“Kami targetkan tidak hanya WTP, tapi juga bagaimana setiap rupiah APBD bisa berdampak langsung pada penurunan kemiskinan dan pengangguran,” kata Gubernur.
Ke depan, Pemprov juga akan mendorong pemerintah kabupaten dan kota di Sulteng untuk meniru pola pengelolaan keuangan yang telah diterapkan di tingkat provinsi. Tujuannya, agar opini WTP tidak hanya menjadi milik Pemprov, tetapi juga seluruh daerah di Sulawesi Tengah.