IMIP Morowali Operasikan 7 Bus Listrik untuk Karyawan, Target Ganti Bertahap Bus Konvensional Mulai 2026

Penulis: Kurniadi Setiawan  •  Sabtu, 23 Mei 2026 | 23:30:25 WIB
Tujuh bus listrik mulai beroperasi melayani karyawan di kawasan IMIP sejak Februari 2026.

MOROWALI — Tujuh unit bus listrik kini melayani ribuan pekerja di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) sejak Februari 2026. Armada ini dioperasikan oleh PT IRNC, salah satu tenant di kawasan tersebut, sebagai langkah awal mengganti bus konvensional secara bertahap.

Manajer Departemen Pelayanan Umum PT IRNC, Arifin, mengatakan pihaknya mulai mendatangkan bus tersebut dari Tiongkok pada Januari 2026. Sebelumnya, tim melakukan riset mendalam ke kawasan industri Weda Bay, Halmahera, untuk mempelajari penerapan bus listrik di area serupa.

"Ketika angkutan lama tidak layak lagi, kami akan secara bertahap menggantinya dengan bus listrik baru," kata Arifin, Sabtu (23/5/2026).

Berapa Total Armada yang Beroperasi di Kawasan IMIP?

Hingga Mei 2026, total terdapat 207 unit bus yang beroperasi di kawasan IMIP. Sebanyak 115 unit dikelola langsung Departemen Pelayanan Umum PT IRNC untuk melayani karyawan di perusahaan-perusahaan dalam Tsingshan Group. Rinciannya, 87 unit bus besar, 28 minibus, dan 4 minibus khusus ibu hamil. Dari 87 bus besar tersebut, tujuh di antaranya adalah bus listrik.

Sisanya, 86 bus besar dan 2 minibus dioperasikan oleh para tenant lain di kawasan industri ini. Dua unit bus besar konvensional sudah dihentikan operasionalnya dan digantikan oleh bus listrik baru.

Charging Station dan Jarak Tempuh Bus Listrik

Untuk menunjang operasional, IMIP telah membangun dua stasiun pengisian daya (charging station) di area Utara dan Barat kawasan. Satu unit tambahan tengah direncanakan di area Selatan. Arifin menjelaskan, setiap kali bus listrik menempuh jarak 80 kilometer, pengisian daya dilakukan. Waktu yang dibutuhkan untuk satu kali pengisian penuh berkisar antara 1 jam 45 menit hingga 2 jam.

Prioritas Keselamatan: Sekat Pria-Wanita dan Batas Kecepatan 30 Km/Jam

Deputi Direktur Operasional PT IMIP, Yulius Susanto, menekankan bahwa keselamatan penumpang menjadi prioritas utama. Sistem pengawasan berbasis teknologi pintar diterapkan secara ketat. Bus dilengkapi sekat pemisah antara tempat duduk penumpang pria dan wanita untuk mengurangi potensi tindakan asusila. Fasilitas seperti AC dan kondisi tempat duduk juga diwajibkan dalam kondisi prima.

Mengacu pada Sistem Manajemen Keselamatan Lalu Lintas (SMKL), ada 32 jenis pelanggaran yang diawasi. Tim Manajemen Lalu Lintas PT IRNC memantau kecepatan bus melalui kamera CCTV. Batas kecepatan normal ditetapkan 30 km/jam. Jika pengemudi melaju di atas 40 km/jam, petugas di lokasi akan menindak dan melaporkannya ke atasan. Pelanggar, baik penumpang maupun operator, akan mendapat Surat Peringatan (SP) dan sanksi pengurangan poin yang berlaku hingga level atasan.

IMIP juga telah membangun jembatan penyeberangan orang di sejumlah titik. Setiap titik penyeberangan dijaga petugas keselamatan dan dilengkapi bendera merah untuk meningkatkan visibilitas pejalan kaki.

"Kami akan terus berinovasi dan meningkatkan standar kami sesuai dengan regulasi nasional yang berlaku," pungkas Arifin.

Reporter: Kurniadi Setiawan
Sumber: bedahnusantaraindonesia.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top