PARIGI MOUTONG — Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memastikan tidak ada pelanggaran dalam pengisian BBM jenis Pertalite di SPBU 74.944.01 Toboli, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong. Hal ini menyusul keluhan yang disampaikan konsumen melalui media sosial beberapa waktu lalu.
Sales Branch Manager Sulawesi Tengah I Fuel Pertamina, Made Bilan, mengungkapkan bahwa berdasarkan pemutaran ulang rekaman kamera pengawas dan data sistem transaksi, pengisian BBM ke kendaraan konsumen tercatat sebanyak 20 liter atau setara dengan pembayaran Rp200 ribu. “Dari hasil pemeriksaan tersebut juga tidak ditemukan indikasi kecurangan pada sarana penyaluran BBM di SPBU,” ujar Made dalam keterangan resminya.
Selain itu, tim teknis Pertamina bersama pengelola SPBU juga melakukan pengecekan langsung ke dispenser. Alat ukur tersebut telah melalui pengujian tera bersama UPTD Metrologi setempat dan hasilnya masih berada dalam batas toleransi yang diperbolehkan.
Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menegaskan bahwa pengawasan terhadap kualitas layanan dan sarana distribusi BBM merupakan bagian dari komitmen perusahaan menjaga kepercayaan masyarakat. “Pertamina terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap layanan SPBU, serta memastikan seluruh perangkat dan pelayanan operasional berjalan sesuai standar teknis dan ketentuan yang berlaku,” jelas Lilik.
Pertamina juga mengaku terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan operator SPBU melalui pembinaan dan penguatan service excellence. Langkah ini diambil agar setiap keluhan pelanggan di lapangan bisa ditangani secara profesional dan cepat.
Sebagai langkah antisipasi, Pertamina mengimbau masyarakat untuk memperhatikan proses pengisian BBM secara langsung. Pastikan posisi awal dispenser berada di angka nol sebelum pengisian dimulai. Hal ini untuk menghindari kesalahpahaman antara konsumen dan operator SPBU.
Pertamina bersama pengelola SPBU terus melakukan evaluasi dan pengawasan berkala terhadap fasilitas penyaluran BBM. Tujuannya, memastikan pelayanan berjalan sesuai standar operasional dan ketentuan metrologi yang berlaku di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.