PALU — Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menyampaikan permohonan maaf kepada aliansi buruh dan mahasiswa karena tak bisa menghadiri aksi unjuk rasa sebelumnya akibat kondisi kesehatan yang mengharuskannya menjalani perawatan di Jakarta.
Permintaan maaf itu disampaikan saat menerima audiensi perwakilan buruh dan mahasiswa di Palu, Jumat. Dalam pertemuan tersebut, ia berjanji membentuk Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan sebagai langkah konkret memperkuat pengawasan dan perlindungan hak-hak pekerja.
“Kita bentuk Satgas bersama. Jangan hanya Satgas PHK, tapi Satgas Ketenagakerjaan supaya seluruh persoalan buruh di Sulawesi Tengah bisa kita kawal bersama,” kata Anwar Hafid dalam keterangannya.
Menurut gubernur, pembentukan satgas ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam merespons aspirasi masyarakat. Ia menegaskan bahwa apa pun yang menjadi keluhan warga, menjadi kewajibannya untuk mendengar dan mencarikan solusi sepanjang menjadi kewenangannya.
Dalam audiensi, perwakilan buruh dan mahasiswa menyampaikan sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang masih krusial di Sulawesi Tengah. Mulai dari dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, pelanggaran hak pekerja, kecelakaan kerja, hingga lemahnya pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Anwar Hafid mengakui bahwa persoalan-persoalan tersebut membutuhkan penanganan serius dan kolaborasi semua pihak. Karena itu, Satgas Ketenagakerjaan nantinya akan melibatkan pemerintah daerah, serikat buruh, mahasiswa, serta elemen masyarakat sipil.
Gubernur juga mengungkapkan bahwa pemerintah provinsi telah mengambil sejumlah langkah penertiban terhadap perusahaan yang dinilai melanggar aturan. Langkah tersebut di antaranya mendorong deportasi tenaga kerja asing (TKA) ilegal dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memenuhi standar keselamatan kerja.
“Saya tidak punya keraguan sedikit pun untuk menindak perusahaan yang melanggar aturan. Yang penting kita sama-sama mengawal agar hak-hak pekerja terlindungi,” ujarnya.
Pertemuan itu, kata Anwar Hafid, menjadi komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan aliansi buruh untuk memperkuat pengawasan ketenagakerjaan serta memperjuangkan perlindungan hak-hak pekerja di daerah tersebut.