DOLO — Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, mulai merombak budaya kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah daerah. Skema work from home (WFH) dijadwalkan berlaku efektif pada 1 Mei 2026 dengan pengawasan ketat terhadap indikator kinerja individu.
Bupati Sigi, Moh Rizal Intjenae, menegaskan kebijakan ini tidak menyasar seluruh posisi dan unit kerja. Para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) serta camat tetap wajib menjalankan tugas secara langsung dari kantor setiap hari kerja.
"Unit pelayanan publik langsung tetap melaksanakan pekerjaan dari kantor atau work from office (WFO). Unit pendukung dapat melaksanakan WFH secara selektif dengan tetap memastikan target kinerja tercapai," ujar Rizal Intjenae di Dolo, Minggu.
Penerapan WFH mingguan ini mengecualikan sektor strategis yang bersentuhan dengan keselamatan dan kebutuhan dasar warga. Unit kedaruratan, kesehatan, dan keamanan dipastikan tetap beroperasi secara luring penuh untuk melayani masyarakat.
Beberapa unit yang diwajibkan tetap masuk kantor antara lain:
Bupati menekankan kehadiran fisik pimpinan sangat krusial dalam pengambilan keputusan cepat. Meski staf pendukung bekerja secara digital, koordinasi tingkat atas harus tetap berjalan taktis di kantor.
Selain lokasi kerja, Pemkab Sigi mengatur ketat penggunaan fasilitas negara selama transisi ini. ASN yang mendapatkan jadwal masuk kantor pada hari Jumat dilarang keras membawa kendaraan dinas ke tempat kerja.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi efisiensi sumber daya daerah. Rizal menyebut transformasi ini bertujuan menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM), penggunaan listrik, hingga pemakaian air di gedung pemerintahan.
"Tujuannya efisiensi sumber daya, menurunkan tingkat polusi, serta mendukung terbentuknya budaya hidup sehat di kalangan masyarakat dan ASN," tambahnya.
Penerapan WFH di Sigi menjadi momentum akselerasi layanan digital pemerintah daerah. ASN dituntut lebih adaptif mengoperasikan teknologi informasi untuk menuntaskan tugas administratif tanpa harus bertatap muka secara fisik.
Pemerintah daerah berkomitmen tidak membiarkan kebijakan ini berjalan tanpa pengawasan ketat. Evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas kerja dan kualitas layanan publik akan dilakukan secara rutin untuk memantau capaian target.
"Tentunya kebijakan ini akan kami evaluasi secara berkala setiap dua bulan," pungkas Rizal.