Kejagung Identifikasi Aktor Tambang Ilegal di Kawasan PT CPM Palu

Penulis: Nanda Firmansyah  •  Jumat, 08 Mei 2026 | 23:30:01 WIB
Satgas PKH Kejagung mulai identifikasi aktor tambang ilegal di kawasan PT CPM Palu.

PALU — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejaksaan Agung RI mulai memetakan aktor di balik aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sulawesi Tengah. Fokus utama pemeriksaan saat ini menyasar kawasan Kontrak Karya (KK) milik PT Citra Palu Minerals (CPM) yang berlokasi di Kelurahan Poboya dan sekitarnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna menjelaskan bahwa proses identifikasi dan klarifikasi tengah berjalan terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran. Hal ini mencakup aktivitas tambang ilegal maupun pembukaan lahan perkebunan tanpa izin di dalam kawasan hutan.

“Ada asetnya diberikan kepada siapa, tentu itu didalami. Klarifikasi dilakukan terhadap pihak perusahaan maupun pihak-pihak yang dianggap mengetahui dan melakukan aktivitas di sekitar lokasi,” ujar Anang saat memberikan keterangan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Jumat (8/5/2026).

Kejagung Periksa Puluhan Perusahaan Tambang dan Sawit

Skala penertiban ini ternyata meluas melampaui wilayah Poboya. Kejagung mencatat jumlah entitas yang masuk dalam daftar klarifikasi mencapai puluhan perusahaan dari berbagai sektor komoditas. Langkah ini diambil untuk memastikan legalitas penggunaan lahan di seluruh provinsi.

Anang mengungkapkan bahwa untuk sektor pertambangan saja, perusahaan yang sudah diklarifikasi berjumlah puluhan. Sementara itu, sektor perkebunan kelapa sawit menyumbang angka yang cukup signifikan dalam daftar pemeriksaan Satgas PKH.

“Tambang yang sudah diklarifikasi jumlahnya puluhan. Kalau kebun sawit di atas sepuluh, mungkin sekitar dua puluh sampai tiga puluh perusahaan,” ungkap Anang memerinci cakupan kerja satgas di Sulawesi Tengah.

Mengapa Satgas PKH Mengutamakan Langkah Administratif?

Meskipun melibatkan institusi kejaksaan, pendekatan yang diambil dalam penertiban di Poboya dan Vatutela saat ini lebih menekankan pada pemulihan aset negara. Pemerintah memilih untuk mengedepankan sanksi administratif dan penguasaan kembali lahan dibandingkan langsung masuk ke ranah pidana.

Pendekatan hukum pidana diposisikan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir jika langkah lain tidak membuahkan hasil. Prioritas utama satgas adalah memastikan lahan yang dibuka tanpa izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dapat dikembalikan fungsinya.

“Yang diutamakan itu pemulihan kerugian negara dan penguasaan kembali lahan yang diduga dibuka melanggar aturan, misalnya tidak memiliki izin PPKH atau izin lainnya,” tegas Anang.

Pemasangan plang Satgas PKH di sejumlah titik di Kelurahan Poboya dan Vatutela menjadi penanda resmi bahwa wilayah tersebut kini berada di bawah pengawasan ketat pemerintah pusat. Segala bentuk penyelesaian sengketa atau pelanggaran di titik-titik tersebut kini menjadi wewenang penuh Satgas PKH.

Reporter: Nanda Firmansyah
Sumber: gnews.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top