Satpolairud Polres Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, menggencarkan edukasi keselamatan pelayaran dan hukum bagi masyarakat pesisir di Desa Bongganan, Kecamatan Tinangkung. Personel mengingatkan nelayan tradisional maupun awak kapal bahwa life jacket wajib tersedia saat melaut. Edukasi juga mencakup larangan menangkap ikan dengan bahan peledak, bius, dan racun.
BANGGAI KEPULAUAN — Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Banggai Kepulauan menyasar nelayan tradisional dan awak kapal di kawasan pesisir Desa Bongganan, Kecamatan Tinangkung, dalam kegiatan Pembinaan Masyarakat (Binmas) Perairan. Edukasi digelar rutin untuk menekan risiko kecelakaan jiwa di laut sekaligus menjaga kelestarian ekosistem perairan setempat.
Kasat Polairud Polres Banggai Kepulauan IPTU Rahim Hasan menegaskan, alat keselamatan bukan sekadar pelengkap administrasi kapal. Keberadaannya menentukan nyawa saat cuaca memburuk atau musibah datang tanpa peringatan.
“Alat keselamatan seperti life jacket adalah hal mutlak yang wajib ada dan digunakan saat melaut. Keberadaannya sangat vital untuk meminimalisasi risiko kecelakaan jiwa apabila terjadi musibah atau cuaca buruk yang tak terduga,” kata Rahim di Banggai Kepulauan, Sabtu.
Life Jacket Jadi Syarat Dasar Sebelum Melaut
Rahim menyebut keselamatan jiwa nelayan sebagai prioritas utama dalam setiap aktivitas perairan. Setiap perahu maupun kapal, kata dia, wajib dilengkapi sarana keselamatan dasar seperti life jacket atau pelampung.
Personel Satpolairud juga mengingatkan masyarakat mewaspadai perubahan cuaca ekstrem yang bisa terjadi mendadak di perairan Banggai Kepulauan. Nelayan diminta segera mencari perlindungan ke daratan atau pulau terdekat begitu kondisi cuaca memburuk.
Larangan Bahan Peledak dan Bius Sesuai Aturan Kementerian
Selain keselamatan pelayaran, edukasi menyasar praktik penangkapan ikan yang merusak. Personel mengingatkan warga menangkap ikan dengan cara ramah lingkungan sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 18 Tahun 2021.
“Masyarakat dilarang menggunakan bahan peledak, bius maupun racun dalam menangkap ikan,” ujarnya.
Larangan itu bukan tanpa alasan. Penggunaan bahan peledak dan bius merusak terumbu karang serta membunuh biota laut dalam skala luas, sehingga stok ikan di perairan Banggai Kepulauan terancam dalam jangka panjang.
Sampah Plastik dan Mangrove Ikut Jadi Perhatian
Masyarakat pesisir juga diajak tidak membuang sampah, khususnya plastik, ke laut. Personel mendorong warga aktif menjaga keberadaan tanaman mangrove sebagai pelindung alami dari ancaman abrasi pantai.
Menurut Rahim, langkah tersebut penting untuk menjaga ekosistem dan keberlanjutan sumber daya laut bagi generasi mendatang. Kawasan pesisir Banggai Kepulauan yang bergantung pada hasil laut membutuhkan ekosistem sehat agar produksi nelayan tetap stabil.
Lapor Cepat Jika Temukan Illegal Fishing
Pihaknya mengimbau warga segera melapor apabila melihat atau mengetahui adanya tindak pidana illegal fishing. Laporan itu dinilai penting untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif.
Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Satpolairud Polres Banggai Kepulauan di nomor 0812-1616-8110 atau layanan bebas pulsa Call Center 110 yang siaga selama 24 jam.