SULAWESI TENGAH — Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLH, Dodi Kurniawan, menegaskan penegakan hukum lingkungan tidak berhenti pada pembuktian unsur kesengajaan. Prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak yang diatur dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 memungkinkan korporasi dituntut ganti rugi atas dampak serius yang ditimbulkan, terlepas dari ada atau tidaknya unsur kesalahan.
"Mau sengaja atau tidak disengaja, sepanjang si pelaku atau pelaku usaha yang melakukan, itu wajib dipertanggungjawabkan," ujar Dodi di Jakarta, Senin (24/8).
Enam Perkara Perdata Senilai Lebih dari Rp 1 Triliun
Dodi merinci, enam perkara perdata yang tengah berjalan tahun ini merupakan kelanjutan dari kasus karhutla pada tahun-tahun sebelumnya. Empat perkara berasal dari Kalimantan dan dua lainnya dari Sumatra Selatan. Nilai gugatan tersebut mencakup biaya pemulihan lingkungan yang ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Meski belum ada sanksi perdata baru yang dijatuhkan tahun ini, KLH memastikan proses pengawasan terhadap 335 perusahaan yang terindikasi memiliki titik api masih berjalan. "Jadi kami lakukan pengawasan dulu, bilamana menemukan indikasi kerugian lingkungan, baru dilimpahkan ke perdata, bisa juga ke pidana atau sanksi administrasi," kata Dodi.
Kebakaran Satu Hektare pun Jadi Tanggung Jawab Pemegang Izin
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menegaskan bahwa luas lahan yang terbakar tidak menggugurkan tanggung jawab korporasi. Kebakaran di wilayah konsesi, sekalipun hanya satu atau dua hektare, tetap menjadi beban hukum pemegang izin karena izin usaha diterbitkan pemerintah atas dasar pengelolaan lahan yang bertanggung jawab.
"Kalau 335 perusahaan itu, bahkan mungkin bisa lebih lagi, indikasinya ada niat untuk membuka lahan dengan cara mudah, cara murah, dengan membakar begitu, maka konsekuensinya akan sangat besar," ujar Jumhur saat meninjau Riau, Sabtu (22/8). KLH saat ini tengah melakukan verifikasi lapangan dan penyegelan terhadap perusahaan yang memiliki indikasi kuat melakukan pelanggaran.
72 Tersangka dan Dugaan Keterlibatan Korporasi
Di jalur pidana, Bareskrim Polri telah menetapkan 72 tersangka perorangan sejak 1 Januari hingga 21 Agustus 2026. Mereka dijerat dari 89 laporan polisi yang tersebar di sembilan polda, mulai dari Riau, Jambi, Sumatra Selatan, hingga Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Total lahan terbakar dalam perkara yang ditangani mencapai 1.006,67 hektare.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, menyebut modus dominan adalah pembakaran lahan untuk membuka area perkebunan dengan biaya murah. Pohon ditebang, lalu sisa vegetasi dibakar karena abunya dianggap menyuburkan tanah.
Penyidik tidak berhenti pada pelaku lapangan. Irhamni menegaskan penelusuran akan diarahkan pada pihak yang menyuruh, mendanai, atau menikmati keuntungan dari pembakaran. Aliran transaksi keuangan tengah didalami untuk membuktikan apakah ada keterlibatan korporasi di balik aksi tersebut. "Baik korporasi ataupun individu akan kami lakukan pengejaran dan lakukan penegakan hukum secara tegas," ujarnya.