Kemenkum Digitalkan Penuh 470 Layanan Publik Mulai 1 Oktober 2026, Dokumen Fisik Tak Lagi Diterima

Penulis: Oki Setiawan  •  Minggu, 27 September 2026 | 19:15:31 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan kebijakan digitalisasi layanan publik di Kota Palu, Minggu (27/9/2026).

PALU — Kementerian Hukum menyiapkan peralihan total layanan publik ke sistem digital mulai 1 Oktober 2026. Sebanyak 470 jenis layanan yang selama ini diproses secara manual akan dipindahkan ke platform digital, tanpa lagi menerima berkas fisik dari pemohon.

Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kota Palu, Minggu (27/9/2026). Ia menyebut langkah itu sebagai bagian dari efisiensi anggaran sekaligus upaya memangkas pelayanan manual berbasis kertas di lingkungan kementeriannya.

470 Layanan Beralih ke Format Digital Penuh

Setelah kebijakan berlaku, Kementerian Hukum tidak lagi menerima permohonan layanan publik maupun dokumen fisik dalam bentuk kertas. Seluruh produk layanan, termasuk surat keputusan, akan diterbitkan dan diserahkan dalam format digital.

"Ini merupakan bentuk efisiensi termasuk memangkas pelayanan manual berbasis kertas atau paperless di Kementerian Hukum," kata Supratman.

Ia menegaskan bahwa penghapusan penggunaan kertas dan alat tulis kantor (ATK) akan memberikan penghematan signifikan. Kebijakan paperless juga menyentuh proses harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan dari pemerintah daerah.

Rancangan Perda Wajib Disetor dalam Bentuk Soft Copy

Dokumen rancangan yang diajukan wali kota, bupati, hingga gubernur kini diwajibkan dalam bentuk soft copy. Aturan itu berlaku untuk seluruh tahapan harmonisasi peraturan sebelum dibahas bersama DPRD.

"Tentunya ini satu-satunya jalan untuk memangkas efisiensi, menghemat anggaran, dan menghindari praktik-praktik koruptif adalah dengan digitalisasi layanan publik," ujarnya.

Menurut Supratman, transformasi digital tersebut terinspirasi dari efisiensi industri perbankan yang telah memindahkan hampir seluruh aktivitas transaksi dan pelayanan nasabah ke aplikasi mobile banking.

Kinerja 8.000 Pegawai Dipantau Harian

Selain efisiensi pelayanan, sistem digital terpadu dinilai memudahkan pengawasan kinerja aparatur sipil negara (ASN) secara real time. Sebanyak 8.000 pegawai Kementerian Hukum dapat dipantau kehadiran dan aktivitas kerjanya setiap hari.

"Melalui digitalisasi, sebanyak 8.000 pegawai Kementerian Hukum dapat terpantau kinerjanya setiap hari, siapa yang bekerja dan siapa yang tidak," ujar Supratman.

Ia juga mendorong pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kota Palu, untuk terus mengembangkan sistem pemerintahan digital atau e-government. Dorongan itu sejalan dengan kewajiban pengajuan dokumen rancangan peraturan daerah dalam format digital yang mulai diberlakukan bersamaan dengan kebijakan layanan publik tersebut.

Reporter: Oki Setiawan
Sumber: rri.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top