Pemprov Sulteng Susun Peta Jalan Percepat Implementasi Perda PPMHA, Targetkan Keputusan Gubernur

Penulis: Kurniadi Setiawan  •  Jumat, 25 September 2026 | 23:30:31 WIB
Sekretaris Daerah Sulawesi Tengah Novalina memimpin rapat koordinasi percepatan implementasi Perda Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Palu.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mempercepat implementasi Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat melalui penyusunan peta jalan yang ditargetkan ditetapkan lewat keputusan gubernur. Sekretaris Daerah Sulteng Novalina mengatakan percepatan itu didorong koalisi masyarakat sipil melalui sejumlah rencana aksi sejak perda ditetapkan. Peta jalan tersebut akan menjadi pedoman tahapan kerja pemerintah daerah dan pemangku kepentingan.

PALU — Sekretaris Daerah Sulawesi Tengah Novalina menegaskan Perda Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat bukan titik akhir, melainkan awal pekerjaan lapangan. Penyusunan peta jalan menjadi langkah pertama yang tengah dikebut pemerintah provinsi bersama koalisi masyarakat sipil.

Menurut Novalina, koalisi masyarakat sipil bergerak cepat begitu perda ditetapkan. Mereka menyusun sejumlah rencana aksi untuk memastikan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat tidak berhenti di meja administrasi.

"Sejak ditetapkannya Perda tentang PPMHA, kawan-kawan koalisi masyarakat sipil langsung berupaya melakukan percepatan pengakuan, dan perlindungannya melalui beberapa rencana aksi terkait implementasi perda," kata Novalina di Palu, Kamis.

Apa Isi Peta Jalan yang Sedang Disusun?

Peta jalan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dirancang sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan. Dokumen itu akan memuat tahapan kerja yang jelas, dari pengakuan formal hingga perlindungan wilayah adat.

Novalina menyebut peta jalan tersebut selanjutnya diharapkan ditetapkan melalui keputusan gubernur. Setelah itu, baru ditindaklanjuti dengan rencana aksi bersama lintas instansi.

"Setelah ada peta jalan, kita sudah tahu mau ke mana untuk memastikan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat ini dilakukan. Langkah demi langkahnya ada di dalam peta jalan," katanya.

Ruang Hidup dan Tanah Jadi Inti Perlindungan

Persoalan masyarakat hukum adat di Sulteng tidak sekadar urusan administrasi kependudukan. Novalina menyebut ruang hidup, tanah, hutan, sumber daya alam, serta nilai sosial, budaya, sejarah, dan identitas masyarakat menjadi bagian yang harus dilindungi.

Karena itu, ia menekankan pendekatan pengakuan tidak bisa dilakukan setengah hati. Pemerintah daerah diminta memastikan perlindungan menyentuh aspek yang paling mendasar bagi komunitas adat.

"Pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat bukan semata-mata persoalan administrasi pemerintah, tetapi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan daerah yang menghormati hukum, budaya, keberlanjutan lingkungan, dan masyarakat," katanya.

Peringatan agar Perda Tak Berhenti di Kertas

Novalina menyoroti risiko perda yang hanya berhenti sebagai dokumen tanpa implementasi. Ia meminta seluruh pihak tidak cepat berpuas diri karena Sulteng sudah memiliki payung hukum pengakuan masyarakat hukum adat.

"Jangan hanya sekadar administrasi. Kita sudah bangga punya perda, tetapi kemudian implementasinya belum kita lakukan," katanya menegaskan.

Rapat koordinasi yang membahas percepatan implementasi perda ini digelar bertepatan dengan Hari Tani Nasional 2026. Forum itu mengangkat tema "Sinergi Multipihak dalam Pengakuan Hak Tenurial dan Perlindungan Wilayah Adat".

Pemerintah Provinsi Sulteng berharap peta jalan yang tengah disusun bisa segera rampung dan ditetapkan. Setelah keputusan gubernur terbit, rencana aksi bersama akan menjadi acuan berikutnya bagi seluruh pemangku kepentingan di daerah.

Reporter: Kurniadi Setiawan
Sumber: sulteng.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top