Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah menyatakan komitmen memfasilitasi advokasi dan perlindungan keadilan ekologis bagi warga yang terdampak ekspansi industri ekstraktif. Langkah itu diambil setelah tekanan terhadap ruang hidup masyarakat terpantau menyebar di Kabupaten Morowali, Morowali Utara, Poso, Tojo Una-Una, Donggala, Lembah Palu, dan Sigi. Walhi menyiapkan kombinasi advokasi berbasis data, kebijakan, dan jalur hukum untuk merespons kondisi tersebut.
PALU — Manajer Advokasi dan Litigasi Lingkungan Walhi Sulteng Hilman menyatakan pihaknya akan menempuh langkah advokasi berbasis data, kebijakan, hingga jalur hukum. Pendekatan normatif dan kajian kritis dipakai untuk menentukan langkah lanjutan, mulai dari keberatan administratif, pelaporan, hingga gugatan.
"Sulawesi Tengah menghadapi konsekuensi besar dari agenda pembangunan, tetapi kepentingan masyarakat dan keadilan ekologis tidak boleh dikesampingkan," kata Hilman dalam konferensi pers di Palu, Senin (21/9).
Hilman menjelaskan tekanan terhadap ruang hidup warga tidak terjadi di satu titik saja. Persoalan tersebar di sejumlah daerah dengan karakter berbeda, dari dampak industri nikel, pertambangan batuan, hingga keberadaan Badan Bank Tanah.
Wilayah yang dipetakan Walhi mencakup Morowali, Morowali Utara, Poso, Tojo Una-Una, Donggala, Lembah Palu, dan Sigi. Tiap daerah menghadapi persoalan berbeda, tetapi bermuara pada hal serupa: warga kehilangan akses atas sumber daya alam yang menopang penghidupan mereka.
Walhi sebelumnya memenangkan gugatan terhadap tiga perusahaan industri nikel di Morowali Utara atas kasus pencemaran lingkungan. Kemenangan itu jadi modal bagi langkah advokasi berikutnya.
"Kami sudah mengajukan permohonan eksekusi paksa. Apabila masih tidak ada titik temu, kami akan melakukan upaya hukum pidana. Pendampingan di lapangan akan terus berjalan agar perjuangan warga tidak berhenti di tengah jalan," kata Hilman menegaskan.
Perwakilan Desa Sulewana, Kabupaten Poso, Malvin mengungkapkan operasional Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Poso 3 sejak 2004 hingga 2026 menimbulkan dampak serius pada lingkungan desa. Warga kehilangan objek wisata air terjun yang jadi kebanggaan desa, sementara fungsi Sungai Poso untuk mencari air dan material bangunan ikut terganggu.
"Aktivitas perusahaan membuat masyarakat merasa lingkungan hidup kami rusak. Kami kehilangan objek wisata air terjun yang menjadi kebanggaan, dan fungsi Sungai Poso untuk mencari air maupun material bangunan kini terganggu," katanya.
Malvin menyebut rumah miliknya dan sejumlah warga rusak sejak 2008, diduga akibat pengerukan dan penggunaan bahan peledak di Sungai Poso. Sebagian warga memilih mengungsi karena merasa tempat tinggal mereka tidak lagi aman.
Perwakilan masyarakat Morowali, Akram menyoroti keberadaan depo penyimpanan batu bara yang berdekatan dengan permukiman Desa Ambunu dan Desa Tondo. Sungai Ambunu yang berada di sekitar kawasan itu kini tercemar.
Akram juga mengkritik rencana pengalihan air Sungai Karaopa untuk kebutuhan industri. Sungai tersebut merupakan sumber irigasi vital bagi kawasan penopang ketahanan pangan di Kecamatan Bumi Raya dan Wita Ponda.
"Petani berjuang agar air tidak diambil perusahaan. Kami menuntut keterbukaan masterplan dan kebutuhan air perusahaan agar pemanfaatan sumber daya air tidak merugikan masyarakat," katanya.
Walhi Sulteng menempatkan data dan kajian kebijakan sebagai fondasi setiap langkah hukum. Pendekatan ini dipilih agar keberatan administratif, pelaporan, maupun gugatan punya dasar kuat saat diuji di forum resmi.
Pendampingan di lapangan disebut akan terus berjalan selama proses hukum berlangsung. Walhi memastikan perjuangan warga terdampak tidak berhenti di tengah jalan, termasuk melalui upaya hukum pidana bila eksekusi paksa tidak menemui titik temu.