Bansos September 2026: PKH dan PIP Bisa Akumulasi Rp3,4 Juta Plus Beras 30 Kg

Penulis: Mahfud Ridwan  •  Minggu, 13 September 2026 | 06:50:01 WIB
KPM PKH memeriksa saldo bantuan melalui aplikasi mobile banking Bank Himbara.

SULAWESI TENGAH — Penyaluran bantuan sosial (bansos) September 2026 memasuki periode akhir triwulan ketiga. Pemerintah mengakselerasi pencairan bansos reguler dan nonreguler melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BSI) di tengah tekanan cuaca kemarau dan kenaikan harga kebutuhan pokok.

Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), pengecekan saldo bisa dilakukan lewat mobile banking tanpa harus datang ke ATM.

Akumulasi PKH dan PIP untuk Keluarga dengan Anak Sekolah

KPM Program Keluarga Harapan (PKH) yang memiliki anggota keluarga usia sekolah berhak menerima bantuan tambahan dari Program Indonesia Pintar (PIP) yang disalurkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Berikut contoh kalkulasi untuk keluarga dengan satu anak jenjang SMA/SMK dan satu anak jenjang SMP:

  • PKH 1 anak SMA/SMK: Rp500.000
  • PKH 1 anak SMP: Rp375.000
  • Subtotal PKH: Rp875.000
  • PIP 1 siswa SMA/SMK: Rp1.800.000
  • Subtotal PIP: Rp2.550.000
  • Total akumulasi PKH + PIP: Rp3.425.000

Angka tersebut adalah contoh gabungan, bukan nominal tetap yang diterima semua KPM. Besaran riil bergantung pada komponen kepesertaan dan jenjang pendidikan anak yang terdaftar.

Bantuan Beras 30 Kg untuk KPM Terdaftar

Selain bantuan tunai, pemerintah menyalurkan cadangan beras pemerintah kepada KPM terdaftar. KPM yang sudah menerima surat undangan ber-barcode dari kantor desa atau kelurahan setempat dapat mengambil alokasi 30 kg.

Syarat pengambilan: membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli. Tanpa undangan ber-barcode, KPM tidak dapat mengambil alokasi ini.

PKH Validasi by System: Peluang bagi KPM BPNT Murni

KPM Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) murni yang mengalami penyesuaian desil ekonomi berpeluang mendapat kelayakan PKH baru secara otomatis oleh sistem. Penyesuaian ini terjadi ketika data kesejahteraan keluarga membaik ke desil lebih rendah.

Kementerian Sosial menyatakan status desil bansos bersifat dinamis. Warga yang sebelumnya berada di desil tinggi dan tidak dapat bansos bisa disesuaikan kembali ke desil 1–4 setelah verifikasi ulang.

Cara Cek Status Penerima

  1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id melalui browser ponsel atau komputer.
  2. Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai KTP.
  3. Isi nama lengkap sesuai Kartu Tanda Penduduk.
  4. Masukkan kode captcha yang tertera, lalu klik "Cari Data".
  5. Hasil pencarian menampilkan status kepesertaan dan komponen bantuan yang diterima.

Alternatif lain: unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos di Google Play Store dan daftarkan akun dengan NIK dan KK.

Jadwal dan Bank Penyalur

Pencairan September 2026 merupakan periode akhir triwulan ketiga. Bank penyalur adalah Himbara: BRI, BNI, Mandiri, dan BSI. KPM pemilik rekening KKS dapat mengecek saldo via mobile banking masing-masing bank.

Untuk jadwal pasti per tahap dan wilayah, informasi lengkap dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian Sosial atau pendamping PKH di desa/kelurahan setempat.

Pastikan Data NISN Anak Selaras dengan NIK

KPM yang memiliki anak penerima PIP perlu memastikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) anak padan dengan NIK pada Kartu Keluarga. Ketidaksesuaian data bisa menghambat pencairan PIP meski jadwal PKH tetap berjalan.

Verifikasi data dapat dilakukan di sekolah atau dinas pendidikan setempat sebelum jadwal pencairan tiba.

Kementerian Sosial mengingatkan bahwa seluruh proses pencairan bansos tidak dipungut biaya. KPM yang menemui kendala dapat menghubungi kanal pengaduan resmi Kemensos atau mendatangi kantor desa/kelurahan. Waspadai pihak yang menawarkan jasa "mempercepat" pencairan dengan imbalan uang — itu modus penipuan.

Reporter: Mahfud Ridwan
Sumber: radarbogor.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top