Lodewyk Pusung Uji Keabsahan Penyitaan Kejagung Lewat Praperadilan Kedua di PN Jakpus

Penulis: Nanda Firmansyah  •  Jumat, 07 Agustus 2026 | 12:29:31 WIB
PN Jakpus menerima permohonan praperadilan kedua Lodewyk Pusung terkait keabsahan penyitaan oleh Kejagung.

SULAWESI TENGAH — Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan telah diterimanya permohonan tersebut. Andi menyebut perkara ini akan disidangkan oleh hakim tunggal M. Firman Akbar dengan agenda perdana yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.

"Pengadilan Negeri Jakpus sudah meregister perkara nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst dengan pemohon Lodewyk Pusung dengan termohon Kejaksaan Agung," kata Andi, Jumat (7/8/2026).

Bukan Gugatan Pertama, Fokus Kini ke Objek Sitaan

Langkah hukum ini bukan yang pertama bagi Lodewyk. Sebelumnya, ia juga sempat mengajukan praperadilan yang berujung pada putusan pengadilan. Namun, permohonan terbaru ini memiliki objek sengketa yang berbeda, yakni menyasar prosedur dan dasar hukum penyitaan aset yang dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Dalam praktik hukum acara pidana Indonesia, praperadilan pasca-penetapan tersangka memang dimungkinkan untuk menguji keabsahan penyitaan. Hal ini sejalan dengan perluasan objek praperadilan pasca-putusan Mahkamah Konstitusi, yang tidak hanya terbatas pada sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka.

Hakim Tunggal dan Agenda Sidang Perdana

Penunjukan hakim tunggal M. Firman Akbar menandakan perkara ini dianggap cukup jelas dan tidak memerlukan majelis hakim. Sidang perdana yang digelar pekan depan biasanya akan diisi dengan agenda pemeriksaan kelengkapan administrasi serta pembacaan permohonan dari kuasa hukum pemohon.

Pihak Kejaksaan Agung sebagai termohon dipastikan akan hadir dan menyiapkan jawaban atas dalil-dalil yang diajukan Lodewyk. Jaksa akan berfokus membuktikan bahwa prosedur penyitaan yang dilakukan telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Surat Edaran Jaksa Agung terkait pengelolaan barang bukti.

Konsekuensi Hukum Jika Gugatan Dikabulkan

Jika majelis hakim mengabulkan permohonan ini, konsekuensinya cukup signifikan bagi jalannya penyidikan. Penyitaan yang dinyatakan tidak sah akan berimplikasi pada tidak dapat digunakannya barang bukti tersebut dalam persidangan pokok perkara. Hal ini bisa melemahkan konstruksi dakwaan jaksa penuntut umum.

Sebaliknya, jika gugatan ditolak, maka penyitaan dianggap sah dan alat bukti tetap dapat digunakan. Putusan praperadilan ini bersifat final dan mengikat, meskipun terhadap putusan praperadilan tidak ada upaya hukum kasasi, sehingga keputusan hakim pada sidang nanti akan menjadi titik akhir sengketa prosedural ini.

Perkara ini masih panjang dan publik menunggu bagaimana pengadilan memutus sengketa kewenangan antara tersangka dan penyidik Kejaksaan Agung tersebut.

Reporter: Nanda Firmansyah
Sumber: nasional.sindonews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top