SULAWESI TENGAH — Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda mengumumkan perpanjangan masa registrasi dan penginputan data SPMB daring untuk SMA dan SMK negeri tahun 2026 hingga Sabtu, 20 Juni 2026. Kebijakan itu tertuang dalam unggahan akun Instagram resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara, Jumat (19/6).
Pemprov menyiapkan layanan pendampingan teknis bagi warga yang terkendala akses atau pemahaman sistem daring. Di Kota Ternate, bantuan tersedia di SMA Negeri 2, 3, 4, serta SMK Negeri 1 dan 2 Ternate. Sementara itu, masyarakat di kabupaten lain bisa mendatangi kantor cabang dinas pendidikan atau sekolah pelaksana SPMB setempat.
"Bagi yang mengalami kendala, tim kami siap membantu," ujar Sherly dalam pernyataan resmi yang dikutip Jumat (19/6).
Sherly menegaskan pelaksanaan SPMB tahun ini berada di bawah pengawasan Ombudsman dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia memastikan proses seleksi berlangsung terbuka, objektif, dan transparan tanpa celah kecurangan.
"Tidak boleh ada pungli, tidak boleh ada gratifikasi, tidak boleh ada titipan, tidak boleh ada manipulasi data maupun jual beli kursi sekolah," tegas Sherly.
Pernyataan itu merespons kekhawatiran publik terhadap praktik percaloan dan pungutan liar yang kerap menghantui penerimaan murid baru di daerah. Pelibatan KPK dan Ombudsman menjadi sinyal keras bahwa pemda tidak mentoleransi pelanggaran.
Pemerintah mendorong orang tua dan calon peserta didik yang belum menyelesaikan pendaftaran untuk segera menggunakan masa perpanjangan. Data dari Dinas Pendidikan Maluku Utara menunjukkan masih ada sejumlah siswa yang belum merampungkan tahap unggah dokumen dan verifikasi data.
"Kepada para orang tua dan anak-anak yang belum menyelesaikan pendaftaran, segera manfaatkan perpanjangan waktu ini," kata Sherly.
Perpanjangan ini merupakan kali pertama dilakukan Pemprov Maluku Utara selama masa pendaftaran SPMB tahun ajaran 2026/2027. Sebelumnya, batas akhir registrasi ditetapkan pada pertengahan Juni.