SULAWESI TENGAH — Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menggandeng KPK untuk merombak tata kelola pertambangan di wilayahnya. Kerja sama ini mencakup seluruh rantai bisnis tambang, mulai dari proses penerbitan izin hingga pengawasan produksi di hilir.
Salah satu target utama adalah pembersihan izin usaha pertambangan (IUP) yang bermasalah. Pemerintah provinsi bersama KPK akan melakukan audit dan evaluasi terhadap ribuan IUP yang diduga tidak memenuhi prosedur atau sudah tidak aktif.
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi celah korupsi dalam pemberian izin. Pengawasan ketat akan dilakukan agar aktivitas tambang ilegal bisa ditertibkan,” demikian pernyataan yang diterima dari pihak terkait.
Kolaborasi ini juga mencakup pengembangan sistem data dan pengawasan yang terintegrasi. Pemerintah Jateng berencana menggunakan teknologi untuk memantau produksi dan pengangkutan hasil tambang secara langsung.
Langkah ini diambil untuk menekan kebocoran pendapatan negara dari sektor pertambangan. Selama ini, aktivitas ilegal dan praktik pelaporan produksi yang tidak akurat dinilai merugikan keuangan daerah dalam jumlah signifikan.
Penertiban tambang ilegal menjadi isu krusial yang diangkat dalam kerja sama ini. Pemerintah provinsi akan membentuk satuan tugas khusus yang melibatkan aparat penegak hukum untuk melakukan operasi di lapangan.
Selain aspek hukum, pemerintah juga menyiapkan program alternatif bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada tambang ilegal. Program ini bertujuan untuk memutus mata rantai aktivitas tanpa izin tanpa menimbulkan gejolak sosial.
Tahap awal kerja sama ditargetkan rampung dalam beberapa bulan ke depan dengan keluarnya peta jalan pembenahan tata kelola. KPK akan terus memantau progres evaluasi izin dan penertiban ilegal di lapangan.
Jika ditemukan indikasi pidana korupsi dalam proses perizinan, KPK tidak segan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi oknum pejabat daerah yang bermain dalam bisnis tambang.