PALU — Dua komunitas penghasil produk khas Sulawesi Tengah, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Bawang Goreng Palu dan MPIG Ikan Sidat Marmorata Poso, resmi didampingi Kanwil Kemenkum Sulteng dalam proses onboarding ke marketplace digital nasional. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperluas jangkauan pemasaran produk Indikasi Geografis di tengah persaingan ekonomi digital yang kian ketat.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum, Fajar Sulaeman, yang membuka workshop secara virtual, menegaskan bahwa logo Indikasi Geografis memiliki fungsi lebih dari sekadar simbol. Menurutnya, logo IG adalah jaminan resmi keaslian asal-usul produk yang membedakannya dari produk sejenis dan menjadi instrumen perlindungan atas reputasi serta kualitas yang telah dibangun masyarakat penghasil selama bertahun-tahun.
"Dengan penggunaan logo IG yang tepat, nilai tambah ekonomi produk diyakini meningkat signifikan karena mampu membangun kepercayaan konsumen, memperkuat citra produk, dan membuka akses pasar yang lebih luas," ujar Fajar dalam sambutannya.
Workshop tidak hanya berhenti pada teori perlindungan hukum. Surya Sastriando dari Education TikTok Shop Tokopedia membekali peserta dengan materi teknis yang aplikatif. Materi mencakup pengelolaan toko daring, penyusunan katalog produk, sistem pembayaran, hingga layanan logistik.
Para anggota MPIG juga diajarkan cara memanfaatkan fitur promosi dan konten digital, termasuk live shopping, untuk mendongkrak visibilitas produk di tengah persaingan pasar yang makin sengit. Strategi ini dinilai krusial agar produk lokal tidak hanya dikenal di pasar tradisional, tetapi juga menjangkau konsumen nasional melalui gawai mereka.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, memandang transformasi digital sebagai sebuah keniscayaan bagi produk IG daerah agar dapat bertahan dan berkembang. Ia menekankan bahwa perlindungan hukum hanyalah titik awal dari perjalanan panjang penguatan kapasitas usaha.
“Produk Indikasi Geografis bukan hanya warisan kekayaan intelektual yang harus dilindungi, tetapi juga aset ekonomi masyarakat yang harus terus dikembangkan. Melalui pemanfaatan marketplace dan platform digital, kami ingin memastikan produk-produk unggulan Sulawesi Tengah mampu menjangkau pasar yang lebih luas, memberikan nilai tambah bagi para pelaku usaha, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Rakhmat.
Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen memberikan pendampingan berkelanjutan kepada seluruh MPIG di Sulawesi Tengah. Rakhmat menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendorong MPIG untuk memiliki akun marketplace resmi serta memberikan pelatihan lanjutan terkait branding, pembuatan konten digital, dan pengelolaan toko daring.
Selain Bawang Goreng Palu dan Ikan Sidat Marmorata Poso, Tenun Donggala turut disebut sebagai salah satu produk IG Sulawesi Tengah lainnya yang menyimpan potensi besar untuk berkembang melalui strategi pemasaran digital. “Kami berharap semakin banyak produk Indikasi Geografis Sulawesi Tengah yang tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga berhasil menjadi kebanggaan daerah yang mampu bersaing di pasar nasional bahkan internasional,” tutup Rakhmat.