PALU — Warga Sulawesi Tengah harus merogoh kocek lebih dalam untuk mengisi tangki kendaraan. Harga BBM non subsidi jenis Pertamax (RON 92) resmi naik signifikan menjadi Rp 16.650 per liter, berlaku mulai 10 Juni 2026. Kenaikan ini menjadi yang tertinggi sepanjang tahun 2026, dengan lonjakan hingga Rp 4.100 per liter dari harga sebelumnya.
Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi Pertamax. BBM jenis Pertamax Green 95 (RON 95) juga mengalami penyesuaian harga menjadi Rp 17.000 per liter di sejumlah wilayah. Sementara itu, untuk jenis Pertamax Turbo, tidak ada perubahan harga dan masih dibanderol Rp 21.200 per liter di provinsi ini.
Sebelum penyesuaian, harga Pertamax di Sulawesi Tengah berada di kisaran Rp 11.550 hingga Rp 12.900 per liter. Dengan harga baru Rp 16.650 per liter, selisih kenaikan mencapai Rp 4.100. Angka ini menjadikan Juni 2026 sebagai bulan dengan kenaikan tertinggi dibandingkan periode sebelumnya di tahun yang sama.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menyatakan penyesuaian harga ini telah melalui koordinasi dengan pemerintah selaku regulator. "Penyesuaian harga Pertamax dan Pertamax Green dilakukan setelah melalui proses evaluasi sesuai formula harga yang ditetapkan pemerintah," ujarnya, Selasa (9/6/2026).
Kebijakan ini diklaim mengikuti mekanisme evaluasi berkala yang mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia dan harga pasar keekonomian. Dengan kata lain, fluktuasi harga minyak global menjadi faktor utama di balik lonjakan harga di dalam negeri.
Berikut rincian harga BBM non subsidi di Sulawesi Tengah yang berlaku mulai 10 Juni 2026:
Harga ini seragam dengan sejumlah provinsi lain di Indonesia seperti Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat. Khusus untuk Pertamax Green 95, tidak disebutkan secara spesifik dalam daftar harga untuk wilayah Sulawesi Tengah.
Kenaikan harga Pertamax dipastikan berdampak langsung pada biaya transportasi dan logistik di daerah. Pengguna kendaraan pribadi dan pelaku UMKM yang mengandalkan BBM non subsidi harus menyesuaikan anggaran operasional. Belum ada pernyataan resmi dari pemerintah daerah terkait langkah antisipasi atau subsidi tambahan untuk meredam dampak kenaikan ini.