PALU — Aktivitas pertambangan batuan di pesisir Palu-Donggala memasuki fase kritis. Jatam Sulteng mencatat ada 92 izin yang tersebar di kawasan itu, terdiri dari 39 Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Pencadangan, satu izin eksplorasi, dan 52 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi. Jika seluruh izin beroperasi penuh, daya dukung lingkungan dinilai bakal jebol.
Koordinator Jatam Sulteng, Moh. Taufik, mengingatkan bahwa bencana banjir yang melanda pada Juni 2024 dan kembali terjadi pada Agustus 2024 merupakan akumulasi kerusakan lingkungan. Menurutnya, aktivitas pertambangan yang brutal mempercepat degradasi ekosistem di sepanjang pesisir.
"Kami mengingatkan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota. Jika audit lingkungan dan evaluasi perizinan serta pengawasan kegiatan pertambangan tidak serius dilakukan, wilayah pesisir Palu-Donggala berpotensi menjadi zona krisis ekologis dan kemanusiaan," kata Taufik dalam keterangan tertulis, Selasa (19/5/2026).
Taufik menegaskan bahwa urgensi audit lingkungan ini sudah diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 48 menyebutkan bahwa audit merupakan instrumen kepatuhan yang wajib dilakukan secara berkala, terutama untuk kegiatan berisiko tinggi seperti pertambangan batuan.
Sejauh ini, Jatam menilai belum ada tindakan serius dari pemerintah daerah untuk melakukan audit atau evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan tambang di pesisir Palu-Donggala. Padahal, dampak lingkungan seperti debu yang terpapar ke warga dan pengguna jalan sudah menjadi pemandangan sehari-hari.
Data geoportal MOMI Kementerian ESDM yang diakses pada Mei 2026 menunjukkan luas total lahan yang diizinkan untuk tambang mencapai 2.223,25 hektare. Angka ini dinilai sangat besar untuk kawasan pesisir yang rentan terhadap abrasi dan banjir.
"Jika semua izin-izin tambang ini beroperasi, maka akan berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan. Sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius," ujar Taufik.
Jatam mendesak agar audit lingkungan tidak lagi ditunda. Pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota diminta duduk bersama dengan perusahaan tambang untuk mengevaluasi dampak yang sudah terjadi. Tanpa langkah konkret, kawasan pesisir Palu-Donggala disebut bakal menghadapi krisis ekologis yang lebih parah.