POSO — Wakil Ketua I DPRD Poso, Sesi KD Mapeda, sebelumnya menggulirkan wacana pembentukan pasar karbon daerah. Respons positif datang dari Yayasan Panorama Alam Lestari (Y.PAL) Poso, dengan satu catatan: kebijakan itu tak boleh berjalan tanpa kepastian regulasi nasional.
Yopi Hary, Direktur Y.PAL Poso, menyebut Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 sebagai acuan utama. Aturan itu mengatur penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional.
“Regulasi ini harus menjadi pertimbangan utama jika DPRD dan Pemda Poso benar-benar ingin menjalankan kebijakan Karbon Market di daerah,” ujar Yopi, Sabtu (6/6).
Menurutnya, aturan turunan di tingkat lokal tetap diperlukan. Namun, bentuknya harus disesuaikan dengan karakteristik wilayah Poso tanpa bertentangan dengan payung hukum nasional.
Y.PAL menilai ide perdagangan karbon berpotensi mendorong pembangunan berkelanjutan di daerah penyangga hutan dan danau itu. Meski begitu, Yopi mengingatkan agar gagasan ini tak berhenti di ruang rapat.
“Jangan cuma menjadi wacana. Ini harus menjadi komitmen bersama yang dijalankan secara serius agar mendapat dukungan luas dari masyarakat,” tegasnya.
Ia mendorong partisipasi publik dalam penyusunan kebijakan. Menurut Yopi, pelibatan warga menjadi kunci agar program ekonomi hijau mendapat kepercayaan dan berjalan efektif di lapangan.
Dengan potensi hutan dan lahan gambut yang luas, Kabupaten Poso dinilai memiliki prospek besar dalam skema perdagangan karbon. Namun, tanpa regulasi daerah yang jelas dan partisipasi warga, potensi itu bisa mandek.
Y.PAL berharap DPRD dan pemerintah daerah segera menyusun peraturan daerah atau instrumen hukum lain yang relevan. Langkah itu dinilai krusial agar Poso tak hanya menjadi penonton dalam arus ekonomi hijau nasional.