PALU — Komisi II DPRD Kota Palu mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) untuk segera menggelar rapat koordinasi lintas instansi guna membahas ketidakpatuhan administratif para pengusaha tambang galian C. Langkah ini diambil setelah Bapenda Palu mengonfirmasi langsung ke ESDM Sulteng bahwa tidak ada satupun RKAB yang terdaftar untuk wilayah Kota Palu.
RKAB merupakan dokumen perencanaan tahunan yang wajib dimiliki setiap perusahaan tambang. Dokumen ini memuat target produksi, biaya operasional, serta rencana reklamasi lahan pascatambang. Tanpa RKAB, aktivitas penambangan dianggap ilegal dan berpotensi merusak lingkungan tanpa ada jaminan pemulihan.
Kepala Bapenda Palu, dalam koordinasinya dengan pihak provinsi, menyebut bahwa ketiadaan RKAB ini sudah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar soal pengawasan di tingkat kota.
Berawal dari evaluasi rutin penerimaan pajak daerah, Bapenda Palu mencurigai adanya ketimpangan antara jumlah perusahaan yang beroperasi dengan setoran pajak yang masuk. Tim teknis kemudian ditugaskan untuk melakukan verifikasi silang ke Dinas ESDM Sulteng.
Hasilnya mengejutkan: dari data yang ada, tidak ada satu pun perusahaan galian C yang mengajukan atau memperbarui RKAB untuk tahun berjalan. Temuan ini langsung dilaporkan ke DPRD dalam rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu.
Anggota Komisi II DPRD Palu menegaskan bahwa kondisi ini tidak bisa dibiarkan. Mereka meminta Pemkot tidak hanya menunggu laporan dari provinsi, tetapi juga aktif melakukan inspeksi lapangan secara berkala.
"Kami minta ada koordinasi segera antara Pemkot, DPRD, dan Dinas ESDM. Jangan sampai ada perusahaan yang seenaknya beroperasi tanpa dokumen lengkap. Ini soal kepastian hukum dan pendapatan daerah," ujar seorang anggota dewan dalam rapat internal.
Pemkot Palu melalui Bapenda berjanji akan menggelar rapat koordinasi dalam waktu dekat. Rapat tersebut direncanakan melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, serta pihak kepolisian untuk membahas langkah pengawasan dan sanksi.
Jika ditemukan perusahaan yang beroperasi tanpa RKAB, sanksi administratif hingga penghentian sementara operasi akan dijatuhkan. DPRD juga mengingatkan agar pengawasan tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga preventif agar kasus serupa tidak terulang di tahun-tahun mendatang.