SULAWESI TENGAH — Amiruddin menyampaikan pernyataan tersebut dalam Diskusi Publik bertajuk '28 Tahun Reformasi Diuji: Menguji Penegakan HAM dan Reposisi Komnas HAM di Tengah Ancaman Otoritarianisme?' di Auditorium Mochtar Riyadi, FISIP UI, Depok, Selasa (26/5/2026). Ia mengawali paparannya dengan menggambarkan situasi sosial-politik yang kian kompleks, yang memunculkan pertanyaan kritis soal relevansi lembaga yang dipimpinnya.
Menurut Amiruddin, standar internasional sebuah lembaga hak asasi manusia yang kredibel harus memenuhi empat pilar kemandirian: kelembagaan, personalia (pejabat), operasional, dan finansial. "Kalau kita bicara kemandirian Komnas HAM mengacu kepada empat hal ini. Ini standar minimal. Mestinya Komnas HAM lebih dari itu. Tapi kita yang minimal ini pun tidak dapat," ujar Amir.
Ia menjelaskan, ketiadaan kemandirian anggaran membuat Komnas HAM kerap kesulitan menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. Postur kelembagaan yang ada dinilai sudah tidak responsif terhadap perubahan format ketatanegaraan dan dinamika politik nasional. "Komnas HAM berada dalam tarikan antara negara dan civil society. Ketegangan inilah yang menuntut Komnas HAM harus independen," tegasnya.