JAKARTA — DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mematangkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027 dengan menggelar konsultasi ke Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri di Jakarta, Kamis (21/5/2026). Empat rancangan peraturan daerah (raperda) prioritas dari masing-masing komisi disodorkan, mulai dari penyelarasan sanksi pidana dengan KUHP baru hingga pengaturan tata kelola pertambangan. Langkah ini diambil untuk memastikan produk hukum yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan daerah dan tidak tumpang tindih dengan regulasi nasional.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulteng Abdul Rahman menjelaskan, setiap komisi pada awalnya mengusulkan lebih dari satu raperda. Namun, setelah mempertimbangkan efisiensi dan skala prioritas, DPRD bersama tenaga ahli sepakat menetapkan satu raperda prioritas dari masing-masing komisi.
“Kami ingin memastikan bahwa raperda yang diusulkan benar-benar menjadi kebutuhan daerah dan memiliki urgensi yang kuat untuk dibahas,” ujar Abdul Rahman di Jakarta.
Komisi I menyoroti pentingnya penyesuaian ketentuan pidana dalam sejumlah perda agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sejumlah perda di Sulawesi Tengah dinilai masih memuat sanksi pidana kurungan sehingga perlu disesuaikan dengan regulasi terbaru. Sementara itu, Komisi II mendorong Raperda tentang Penyelenggaraan Pertanian sebagai skala prioritas. Usulan ini dipilih setelah mempertimbangkan substansi ekonomi yang sebagian besar telah diakomodasi dalam Perda Perikanan yang sebelumnya telah ditetapkan.
Komisi III mengusulkan Raperda tentang Penguatan Tata Kelola Pertambangan. Regulasi ini diarahkan untuk mengatur tata kelola penggunaan fasilitas negara maupun daerah oleh perusahaan pertambangan, termasuk sinkronisasi kewenangan yang didelegasikan kepada pemerintah provinsi. Sedangkan Komisi IV membahas sejumlah usulan, di antaranya Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Kearsipan serta perubahan Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan guna menyesuaikan regulasi nasional dan mendukung program prioritas daerah di sektor kesehatan.
Menanggapi berbagai usulan tersebut, pihak Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri memberikan sejumlah masukan teknis. Salah satunya terkait penyesuaian ketentuan pidana yang dinilai tidak perlu dibuat dalam perda tersendiri, melainkan cukup melalui