DPRD Sulteng Keluarkan Rekomendasi Resmi, Desak Gubernur Perintahkan Bupati Banggai Eksekusi Putusan PTUN soal 6 Kades

Penulis: Mahfud Ridwan  •  Selasa, 19 Mei 2026 | 18:47:01 WIB
DPRD Sulawesi Tengah resmi mendesak Gubernur perintahkan Bupati Banggai eksekusi putusan PTUN terkait enam kepala desa.

LUWUK — Langkah DPRD Provinsi Sulawesi Tengah ini menjadi babak baru dalam sengketa enam kepala desa di Kabupaten Banggai yang sebelumnya diberhentikan karena diduga terlibat politik praktis pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banggai 2024. Dalam surat rekomendasinya, DPRD mendesak Gubernur untuk memberikan rekomendasi administratif kepada Bupati Banggai agar mencabut keputusan pemberhentian dan mengembalikan jabatan para kades tersebut.

Keenam Kepala Desa yang Menunggu Keadilan

Mereka yang haknya harus dipulihkan adalah Ruhyana (Desa Mansahan, Kecamatan Toili), H. Manippi (Desa Jaya Kencana, Kecamatan Toili), Sudarsono (Desa Sentralsari, Kecamatan Toili), Mustofa (Desa Tirtasari, Kecamatan Toili), Indri Yani Madalombang (Desa Gonohop, Kecamatan Simpang Raya), serta Fenny Sangkaning Rahayu (Desa Simpang Dua, Kecamatan Simpang Raya). Gugatan mereka ke PTUN Palu telah dikabulkan, dan upaya banding yang diajukan Pemkab Banggai ke PT TUN Makassar juga ditolak. Putusan kini telah inkracht.

Batas Waktu 90 Hari dan Ancaman Sanksi

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah, Adiman, SH., M.Si, menjelaskan mekanisme eksekusi putusan PTUN. Mengacu pada Pasal 116 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, pejabat tata usaha negara wajib melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Jika amar putusan memerintahkan pencabutan keputusan dan penerbitan keputusan baru, pejabat diberikan waktu paling lama 90 hari kerja untuk melaksanakan secara sukarela.

Apabila tenggat itu diabaikan, penggugat berhak mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua PTUN. Konsekuensinya tidak ringan: sanksi administratif, uang paksa (dwangsom), hingga pengumuman nama pejabat yang tidak patuh di media massa. Lebih jauh, Ketua PTUN juga bisa melaporkan pejabat tersebut kepada Presiden untuk tindakan lebih lanjut.

Tekanan Berlapis Menanti Pemkab Banggai

Dengan keluarnya rekomendasi DPRD Sulteng, posisi Pemerintah Kabupaten Banggai kini berada dalam tekanan berlapis. Tidak hanya dari ranah hukum, namun juga dari ranah politik dan administratif tingkat provinsi. Pihak penggugat disebut siap mengajukan permohonan eksekusi ke PTUN Palu jika putusan tak kunjung dijalankan dalam waktu yang ditentukan.

Reporter: Mahfud Ridwan
Sumber: banggaipost.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top