Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sulawesi Tengah menegaskan pemberhentian guru honorer di Kabupaten Tolitoli harus didasarkan pada ketentuan hukum dan kontrak kerja yang disepakati, bukan karena desakan warganet. Ketua Komnas HAM Sulteng Edy Sutichno menyatakan riasan wajah atau penampilan seseorang merupakan bagian dari ekspresi gender yang dilindungi sepanjang tidak melanggar aturan sekolah. Jika kontrak kerja tidak mengatur soal penampilan, pemecatan guru SD Negeri Ogotua itu berpotensi masuk ranah pelanggaran HAM.
PALU — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sulawesi Tengah menyoroti kasus pemberhentian seorang guru honorer di SD Negeri Ogotua, Kabupaten Tolitoli. Lembaga pengawas HAM itu menilai pemutusan hubungan kerja terhadap guru tersebut harus mengacu pada ketentuan hukum dan isi kontrak kerja yang telah disepakati bersama pihak sekolah.
Ketua Komnas HAM Sulteng Edy Sutichno menegaskan setiap tindakan pemberhentian wajib mengikuti prosedur yang disepakati dalam perjanjian kerja, termasuk hal-hal yang bisa menjadi dasar pemutusan hubungan kerja.
"Jika memang diberhentikan karena riasan menyerupai perempuan seharusnya dalam kontrak kerja ada penyebutan hal tersebut maka kontrak bisa diputus karena melanggar," kata Edy di Palu.
Riasan Wajah Dinilai Bagian dari Ekspresi Gender
Menurut Edy, riasan wajah atau penampilan seseorang merupakan bagian dari ekspresi gender yang menjadi hak pribadi. Hak itu tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas profesional sebagai guru.
Ia menilai persoalan penampilan seharusnya diselesaikan lewat pembinaan bertahap, bukan langsung berujung pada pemecatan.
"Selagi cara mengajarnya tidak bertentangan sesuai aturan sekolah maka bisa ambil langkah awal seperti teguran lisan, tulisan ataupun pembinaan," ujarnya.
Pemecatan karena Tekanan Media Sosial Dinilai Tak Berdasar
Edy menekankan pemecatan tidak seharusnya dilakukan hanya karena dorongan masyarakat di media sosial. Jika kinerja guru baik dan tidak melakukan pelanggaran hukum maupun ketentuan kontrak kerja, proses pemberhentian harus punya dasar yang jelas.
"Jangan pemecatan karena viral di media sosial dan kemudian mendapat dorongan dari masyarakat untuk melakukan pemberhentian tugas seseorang dari profesinya," ucapnya.
Pihak sekolah, lanjut Edy, perlu memisahkan ranah privat seseorang dengan aspek profesional dalam menjalankan tugas. Penilaian terhadap guru semestinya mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk standar kompetensi.
Dugaan Pelanggaran HAM dan Hak Jawab Guru
Komnas HAM Sulteng menyatakan apabila pemberhentian tidak diatur dalam kontrak kerja tetapi pihak sekolah tetap melakukan pemecatan, terdapat dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang perlu diperiksa lebih lanjut.
Edy juga menyebut guru bersangkutan telah menggunakan hak jawab melalui akun media sosial pribadinya terkait persoalan itu. Dinas Pendidikan Sulteng diminta mengambil langkah menindaklanjuti masalah tersebut.
"Dinas Pendidikan Sulteng perlu mengambil langkah menindaklanjuti mengenai masalah tersebut," kata dia lagi.
Komnas HAM Buka Pengaduan dan Siap Turun ke Lapangan
Komnas HAM Sulteng terbuka menerima pengaduan dari guru yang merasa keberatan terhadap keputusan pemberhentian sebagai guru di SD Negeri Ogotua. Pengaduan yang masuk akan dianalisis dari perspektif hak asasi manusia dan hukum.
Setelah itu, Komnas HAM dapat melakukan pemantauan secara tertulis maupun turun lapangan untuk mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait.
"Jika bersangkutan menyampaikan aduan kepada kami tentu ditindaklanjuti. Setelah proses klarifikasi dengan meminta ketengan pihak-pihak terkait, selanjutnya Komnas HAM dapat mengeluarkan rekomendasi. Kalau dasar hukum tidak sesuai, pemberhentian itu dapat dibatalkan," tuturnya.